Terkait Syarat Isoman di Kapal Pelni, Ini Penjelasan Kadinkes Edwin
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bandar Lampung Edwin Rusli menyampaikan bahwa masyarakat Kota Bandar Lampung yang ingin isolasi mandiri di Kapal Isolasi Pelni KM Lawit hanya harus bawa surat puskesmas.
“Tidak ada syarat khusus, tidak perlu surat dari kelurahan atau RT. Cuma surat puskesmas, maksudnya surat kalau dia memang positif dan harus isoman,” kata Edwin Rusli, Minggu (22/8/2021).
Selain itu, Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang isoman ini hanya diperuntukkan untuk isoman dengan tanpa gejala (OTG) saja.
Sebelumnya, Provinsi Lampung mendapatkan bantuan berupa Kapal Pelni KM Lawit yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi masyarakat OTG.
Kapal yang menyediakan sekitar 400 tempat tidur ini disediakan untuk merawat pasien OTG covid-19 yang berasal dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Edwin mengimbau masyarakat yang ingin diisolasi di Kapal Isolasi ini hanya perlu menghubungi lurah setempat.
“Hubungi saja lurah nya, nanti kelurahan akan hubungi Satgas Covid-19,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa belum ada masyarakat Bandar Lampung yang menempati kamar isolasi di Kapal tersebut. “Sudah beberapa hari ini ya beroperasi, setahu saya belum ada warga Bandar Lampung yang isolasi disana,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sendiri saat ini sedang mempersiapkan tenaga kesehatan untuk bertugas disana. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








