• Minggu, 11 Mei 2025

DPRD Minta Penerapan Tarik Retribusi di Kota Metro Sesuai Perda

Senin, 23 Agustus 2021 - 18.13 WIB
91

Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melaksanakan aturan yang ditetapkan, termasuk penerapan tarif retribusi sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan. "Kemarin kami hearing soal tarif Pasar Margorejo. Kami mengundang kehadiran dari Pemerintah Kota Metro, Dinas Perdagangan dan dari Bagian Hukum Setda Metro. Jadi kita Komisi III dan Komisi I hanya menengahi," ucapnya, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, mengenai keberatan tarif retribusi di pasar tersebut sebelumnya telah diberikan keringanan oleh Walikota Metro terdahulu. Karenanya, pihaknya meminta agar tarif tersebut tetap diberlakukan sesuai dengan Perda.

"Apa yang dilakukan Dinas Perdagangan juga sudah sesuai. Apa yang diharapkan oleh pedagang di Pasar Margorejo juga sudah pernah direalisasi oleh Walikota terdahulu. Jadi silakan kawan-kawan Pasar Margorejo untuk dapat mematuhi," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Margorejo datang ke DPRD dan meminta agar tarif retribusi pasar tersebut dapat diberikan keringanan.

Keringanan tersebut berupa pengurangan pembayaran tarif retribusi. Besarnya tarif retribusi tersebut sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2018, yakni sebesar Rp1000 per meter persegi per hari khusus untuk lantai bawah.

Namun karena terjadi protes warga yang meminta keringanan tarif, maka berdasarkan keputusan walikota tarif disesuaikan dengan diberikan keringanan pemotongan sebesar 10 persen.

Selanjutnya aturan tersebut juga hanya berlaku mulai Bulan Mei sampai dengan Desember 2019. Karenanya berdasarkan aturan tersebut maka tarif dikembalikan lagi sesuai dengan aturan sejak tahun 2020. (*)


Video KUPAS TV : KAPOLDA BAKAR NARKOTIKA SEHARGA RATUSAN MILIARAN RUPIAH