PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Tiga Daerah Lampung Turun ke Level 3

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberi keterangan yang disiarkan secara virtual, Senin (23/8/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan yang dimulai pada 24 Agustus hingga 6 September mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberi keterangan yang disiarkan secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.
"Perpanjangan di luar Jawa dan Bali dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruh detail nya jumlah kabupaten/kota nya akan ada dalam instruksi Mendagri," kata Airlangga.
Ia juga mengatakan, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 10 Agustus hingga 23 Agustus, terdapat 11 kabupaten/kota yang turun menjadi level 3.
"Tercatat dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 ini terdapat 11 kabupaten/kota yang turun dari level 4 menjadi level 3. Yaitu Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan hulu dan Kota Dumai," bebernya.
Sebelumnya terdapat enam daerah di Provinsi Lampung yang menerapkan PPKM level 4 pada periode 10 Agustus hingga 23 Agustus. Daerah tersebut yakni Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat.
Dengan keluarnya tiga daerah menjadi level tiga maka hanya terdapat tiga daerah sisanya yang masih menerapkan PPKM level 4. Daerah tersebut yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, terkait dengan perubahan zona persebaran Covid-19 dan juga pemberlakuan PPKM sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dan wajib diikuti oleh pemerintah daerah.
"Kita tidak bisa melawan keputusan itu, yang menjadi kewajiban kita itu harus dilaksanakan dengan disiplin. kita tidak ada upaya untuk mengintervensi pemerintah pusat," kata Fahrizal, saat dihubungi kupastuntas.co
Ia menambahkan, jika masyarakat ingin segera terbebas dari PPKM maka harus disiplin dan secara konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5M.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, jika PPKM ingin segera berakhir maka harus dijalankan sesuai dengan instruksi Mendagri.
"Kalau semua patuh InsyaAllah cepat bisa menyelesaikan pandemi minimal menjadi endemi. Pandemi tidak tahu kapan selesai tapi minimal endemi masih bisa dikendalikan. Semua tergantung dari kepatuhan terhadap PPKM tidak hanya satu pihak saja," kata Reihana. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG TERIMA BANTUAN 87 UNIT OKSIGEN KONSENTRATOR
Berita Lainnya
-
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025