• Jumat, 27 Juni 2025

Rizal Rahmanto Bantah Sertifikat Hak Miliknya Tumpang Tindih

Senin, 23 Agustus 2021 - 08.24 WIB
345

Foto: ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rizal Rahmanto membantah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di RT 08 Lingkungan 1 Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung tumpang tindih. Menurutnya, tidak ada SHM lain di lahan tersebut, selain miliknya.

Berikut ini adalah hak jawab Rizal Rahmanto melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko SH, Mirwansyah SH, Yopi Hendro SH, yang disampaikan ke redaksi Kupas Tuntas, Sabtu (19/08).

1. Pemberitaan pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan Judul "SATU LOKASI TERBIT DUA SERTIFiKAT " bahwa dalam pemberitaan a quo kami keberatan karena menurut kami isi pemberitaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya hal ini dapat ini dapat dilihat di poin isi berita yaitu :

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat

A. Judul berita " SATU LOKASI TERBIT DUA SERTIFIKAT" hal ini menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan bukti karena klien kami pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM) seluas 6.606 m2 yang lokasinya dipagar telah dilakukan pengukuran dan cek lokasi oleh BPN dimana lokasi SHM yang dipunyai klien kami tidak ada SHM lainya selain SHM Klien kami. Sedangkan data SHM yang saudara dijadikan bukti untuk mengklaim diatas tanah klien kami telah ada SHM lain belum pernah dicek di BPN dimana lokasinya.

B. Bahwa dibawah judul berita terdapat dua judul kecil dengan kolom merah yang menyebutkan : "Pernah berperkara sampai Tingkat MK dan "Dihuni sebanyak 40 Kepala Keluarga " judul tersebut tidak sesuai dengan fakta karena lokasi tanah milik klien kami yang telah terbit SHM adalah tanah kosong dan tidak ada bangunan apa pun diatasnya kemudian di lokasi tanah milik klien kami tersebut belum pernah putusan pengadilan yang menyatakan Bapak SOHARI BIN SANIM sebagai pihak pemilik awal kalah dalam perkara.

c. Bahwa terkait isi berita yang saudara kutip dari SALWI  " Salwi menjelaskan pada tahun 2014 tanah tersebut seluas 5000 Meter Persegi pernah digugat oleh Sahala Lumban Gaol le Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 05/ Pdt.G/ 2014/ PN.TK diperkuat dengan Putusan MA Nomor 2422 K/ Pdt/2015 yang menolak gugatan Sahala Lumban Gaol"

Bahwa Putusan Nomor 05/ Pdt G/ 2014/ PN.TK jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 16/ PDT/ 2015/ PT Tjk jo Putusan MA Nomor 2422 K/ Pdt/ 2015, bukanlah sengketa diatas tanah seluas 6.606 m2 yang klien kami beli atau sengketa bukan di lokasi tanah milik klien kami yang telah bersertifikat seluas 6.606 meter persegi tersebut.

Baca juga :  Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN

2. Pemberitaan pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan Judul "DIDUGA ADA MAFIA TANAH  DI BPN" Bahwa kami berkeberatan terhadap judul berita a quo karena seolah-olah di BPN sudah ada indikasi mafia karena menerbitkan SHM atas nama klien kami padahal sebagaimana jawaban yang telah kami sampaikan pada poin hak jawab di poin 1 (satu) diatas dasar yang digunakan untuk menyatakan adanya sertifikat ganda belum terbukti. Kemudian adanya sengketa kepemilikan sampai tingkat MA ternyata bukan sengketa tanah milik klien kami.

3. Pemberitaan pada tanggal 20 Agustus 2021 dengan judul "POLISIKAN RIZAL RAHMANTO” Bahwa kami keberatan terhadap judul berita a quo karena judul a quo dapat diartikan seruan atau ajakan atau himbauan untuk mempolisikan klien kami dengan kata lain seolah-olah klien kami adalah orang yang melanggar hukum pidana padahal fakta dan data yang saudara dapat tidak membuktikan seperti hal tersebut.

Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN

Bahwa kami akan luruskan fakta hukum atas tanah milik klien kami tersebut berdasar alat bukti yang sah secara hukum yaitu :

• Bahwa asal usul tanah milik klien kami tersebut adalah berawal dari tanah milik Bapak SOHARI Bin SANIM dengan didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 881l K/PID/1994 dimana dalam berkas putusan a quo pada pokoknya mengakui kepemilikan hak atas tanah yang dibeli klien kami, kemudian Putusan Nomor 1659 lK/PID/2007 yang menegaskan bahwa tindakan SAMAN BIN SAMIN DAN HI HAIDAR TIHANG Bin Hi TIHANG menjual tanah milik SOHARI yang sebagian telah dijual ke SAHALA LUMBAN GAOL Dan bersertifikat seluas 5000 M2 adalah tindakan yang melawan hukum sehingga SAMAN BIN SAMIN dan HI HAIDAR TIHANG Bin Hi TIHANG dihukum 1 (satu) tahun Pidana Penjara.

• Bahwa apa dasar kami menjadikan kedua putusan Mahkamah Agung a quo sebagai bukti kepemilikan Bapak SOHARI  BIN SANIM atas tanah yang saat ini dimiliki klien kami? bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 881 K/PID/1994 adalah sengketa antara SOHARI Bin SANIM dengan SAHALA LUMBAN GAOL hal ini dikarenakan SAHALA LUMBAN GAOL telah membeli tanah milik SOHARI seluas 5000 m2 dimana luas tanah keseluruhan SOHARI B IN SANIM adalah 25.000 m2, dimana ternyata tanah diklaim juga oleh SOHARI BIN SANIM dalam putusan Mahkamah Agung SOHARI Bin SANIM tidak terbukti bersalah dan tanah yang dijual adalah tanah miliknya.

Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 4) Polisikan Rizal Rahmanto

• Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1659 K/PID/2007 adalah putusan yang lahir karena SAHALA LUMBAN GAOL sebagai pembeli tanah milik SOHARI BIN SANIM seluas 5000m2 mendapati kalau tanah yang dibeli darl SOHARI Bin SANIM tersebut dijual kepada pihak lain oleh SAMAN Bin SAMIN luas keseluruhan adalah 25.000m2 namun yang milik Sahala Lumban Gaol hanya 5000m2, Mahkamah agung telah menjatuhkan putusan dimana tindakan SAMAN Bin SAMIN aquo adalah tindak pidana menjual tanah milik SAHALA LUMBAN GAOL yang diperoleh dari SOHARI Bin SANIM artinya secara hukum tanah seluas 25.000m2 adalah kepunyaan SOHARI Bin SANIM dan 5000m2 adalah kepunyaan SAHALA LUMBAN GAOL sehingga kepemilikan SOHARI Bin SANIM tinggal 20.000 m2.

• Bahwa saat ini yang menjadi objek pemberitaan adalah tanah milik SOBARI Bin SANIM seluas 20.000m2 yang 6.606 m2 berupa tanah kosong dan dibeli oleh klien kami dan telah bersertifikat, maka oleh karenanya bilamana masyarakat ada yang mengklaim tanah milik klien kami yang berdasar pemberitaan saudara masyarakat beli dari SAMAN Bin SAMIN maka jelas jual beli a quo tidak sah karena SAMAN Bin SAMIN telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1659 K/P D/2007 karena menjual tanah a quo. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (23/8/2021).


Editor :