Polisi Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Bandar Lampung
Barang bukti Rokok Tanpa Cukai yang berhasil diamankan. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan pria berinisial P menjadi tersangka saat mengungkap kasus peredaran ratusan rokok yang tidak memiliki izin edar atau tanpa cukai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai.
"Untuk rokok tanpa Bea Cukai sudah dilakukan penyelidikan awal. Ada beberapa merk rokok yang tidak mencantumkan cukai. Kami koordinasikan dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih-lanjut," kata Resky, Selasa (24/8/2021).
Menurut Alumni Kepolisian 2006 itu, rokok yang berasal dari gudang atau toko milik P telah beredar sejak tiga bulan lalu. "Untuk penyebaran penjualan secara eceran sebagian di Bandar Lampung. Sementara dari mana asal rokok tersebut masih dalam pengembangan dengan berkoordinasi dengan bea cukai," terang Resky.
Sebelumnya, pada Sabtu 21 Agustus 2021, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap sebuah gudang dan toko di Tanjung Senang, Bandar Lampung yang dijadikan tempat penjualan ratusan rokok tidak memiliki izin cukai.
Polisi menjerat pria warga Tanjung Senang dengan Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang bea cukai ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : KECELAKAAN TRUK DI TOL LAMPUNG, DUA ORANG T3W4S
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








