• Minggu, 11 Mei 2025

PPKM Level 3 di Metro Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Aturannya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16.10 WIB
215

Plt Asisten I Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita Jayasinga. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian terhadap status level Covid-19 di Bumi Sai Wawai. Pasalnya, berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat Kota Metro tetap statusnya berada di level 3. 

Karenanya Pemkot Metro kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Perpanjangan PPKM tersebut akan dilakukan sejak 24 hingga 6 September 2021 mendatang. 

"Untuk Kota Metro statusnya tetap di level 3. Siang ini kita akan kembali rapat untuk membahas poin-poin apa saja dalam PPKM ini," terang Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Metro yang juga Kabag Hukum Setda Metro Ika Anindita Pusparini Jayasinga dikonfirmasi awak media, Selasa (24/8/2021).

Ia mengatakan, penerapan PPKM tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021. Yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Diketahui, dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu juga sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran.

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya PPKM Level 3 di Bumi Sai Wawai habis hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah aktivitas masyarakat pun mendapat kelonggaran, dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka telah diizinkan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Intruksi Walikota Metro nomor 16 /INS/LL-01/2021 tentang PPKM Level 3 mengoptimalkan KTN dalam rangka pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan se Kota Metro.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% didahului simulasi dengan catatan memperoleh persetujuan orang tua.

Terdapat juga pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB atau MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dan didahului dengan simulasi serta persetujuan orang tua. Selain itu pelaksanaannya dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya. Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hanya dapat dilakukan maksimal 33 % dari kapasitas ruang belajar.

Selain KBM, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, lndustri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 Jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 50%. Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.  (*)

Video KUPAS TV : LAMPUNG TERIMA BANTUAN 87 UNIT OKSIGEN KONSENTRATOR

Editor :