• Jumat, 27 Juni 2025

Ditjen SDA Terima Laporan Pencemaran Limbah PT BSSW dan Lapak Karet Darmadi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14.31 WIB
335

irektorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) telah menerima laporan informasi terkait pencemaran lingkungan oleh limbah cair yang ditenggarai dari PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Penumangan dan Lapak Karet Darmadi Indraloka Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Provinsi Lampung melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) telah menerima laporan informasi terkait pencemaran lingkungan oleh limbah cair yang ditengarai dari PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Penumangan dan Lapak Karet Darmadi Indraloka Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat ke Posko Pengaduan Bansos dan Limbah Industri serta hasil investigasi kami, ada dua titik lokus yang sementara kita temukan ada indikasi pencemaran sungai sekampung dari limbah industri,"kata Ketua Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Tubaba Zulkarnaen didampingi Rico Rivaldi Departemen Advokasi dan Investigasi, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan Zulkarnaen, keduanya merupakan industri singkong dan karet. "Dari PT BSSW Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Lapak Karet milik Darmadi di Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga. Limbah-limbah tersebut mengalir ke sungai, sehingga kita laporkan ke Ditjen SDA,"ucapnya.

Sementara, membenarkan jika pihaknya mendapatkan laporan dari BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba. Ia sangat mengapresiasi adanya organisasi masyarakat yang masih peduli terhadap lingkungan.

"Dengan ada nya laporan dari teman-teman BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba terkait adanya Perusahaan yang membuang limbah ke sungai way Sekampung kami tentunya akan menindaklanjuti," ungkap Yusen via WhatsApp.

Dirinya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan." Dan Koordinasi ke instansi terkait atas kebenaran laporan ini baik secara teknis IPAL dan Ijin Penggunaan Sumber Airnya," ujarnya.

Yusen juga menegaskan pengusaha dapat diproses secara hukum apabila limbah industri mereka terbukti mencemari lingkungan." Kalaupun nanti terbukti nanti bisa diproses secara hukum yang berlaku sesuai UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR

Editor :