Hotel dan Wedding Organizer di Bandar Lampung Boleh Gelar Acara, Berikut Syaratnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (25/8/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan pengusaha Hotel buka, serta diperbolehkan menggelar acara akad nikah di Hotel dengan syarat 25 persen pengunjung.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, hari ini pihaknya mengundang General Manager Hotel dan pengusaha wedding organizer, terkait ketentuan pemerintah pusat bahwa bisa membuka usahanya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah tanggapan dari pihak hotel dan pengusaha wedding organizer cukup luar biasa, mereka siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Bunda Eva, saat memberikan keterangan, Rabu (25/8/2021).
Untuk acara pernikahan, apabila dilaksanakan di rumah dengan 20 sampai 30 orang yang hadir, sedangkan wedding organizer 25 persen dan pelaksanaannya tidak boleh lebih dari 2 jam serta tidak ada acara-acara lain.
"Seperti sambutan tamu, salaman, foto dan makan harus menggunakan nasi kotak dan dibawa pulang, dengan kata lain tidak boleh makan di tempat," terangnya.
Baca juga : Mal di Bandar Lampung Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Ini Ketentuannya
Sementara Manager Hotel Wisma Candraitu, Uut Seotrsino mengatakan, hal itu merupakan kabar yang sangat baik baginya sebagai pengusaha hotel. Apalagi beberapa waktu lalu sempat tutup.
"Kami juga berterimakasih kepada Bunda Eva yang telah mengakomodir. Harapan kami untuk acara akad nikah sudah bisa dilaksanakan, dan adanya pengurangan pajak PB1 sekitar 20 persen," ujar Uut.
Ia juga mengatakan, untuk pengunjung yang akan menginap di hotel harus sudah divaksin dan pihaknya berjanji akan memperketat protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Ditempat yang sama, General Manager Hotel Aston, Judi Efendi menambahkan, pada intinya pertemuan pengusaha hotel dengan Walikota menyampaikan arahan dari pusat tentang diizikannya pengusaha hotel buka kembali dengan syarat tetap diberlakukan PPKM.
"Kabar ini bagi kami satu angin segar karena kami dapat berjalan kembali. Kegiatan akad nikah harus dilakukan dengan protokol kesehatan ekstra ketat. Bahkan semua keluarga dan tamu serta petugas harus sudah divaksin," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG MULAI VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL
Berita Lainnya
-
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025 -
Demi Keselamatan, Tur Gunung Anak Krakatau Ditiadakan Saat Festival Krakatau 2025
Kamis, 26 Juni 2025