Buron Satu Tahun, Dua Pencuri Motor di Mesuji Ditangkap Polisi

Kedua pelupuk saat diamankan. Foto: Komang/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi satu tahun lalu, dan menangkap dua pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 05.15 WIB. Penangkapan berdasarkan surat laporan : LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 26 September 2020.
Pada saat dihubungi, Kapolsek IPTU Suldi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.IK membenarkan hal itu, Kamis (26/8/2021).
Kedua pelaku yakni Edi alias glenggeng (43) asal warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya, dan Surati alias Sri Pirang (42) warga Desa muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Edi ditangkap pada hari Selasa (24/08/21) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada saat pelaku akan memasuki pintu Tol Palembang.
Sedangkan Surati ditangkap pada hari Rabu (25/08/21) sekitar Pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Provinsi Jambi, atas pengembangan dari tersangka Edi alias Glenggeng.
Adapun korban bernama Zainudin Hasan bin Siam, asal warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya. Kronologis peristiwa saat itu Zainudin sedang terlelap tidur. Kemudian pada Pukul 05.15 WIB terbangun, dan hendak salat subuh. Pada saat di dapur korban melihat 2 unit sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna merah hitam dengan Noopol: BE 7824 LR, dan Honda Tiger warna hitam dengan Nopol: BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat.
Pada saat itu korban membangunkan istri nya, dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang. Pada saat itu juga korban keluar rumah, dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur.
Setelah dicek Handphone miliknya juga hilang. Pada pukul 06.00 WIB datang tetangga yang bernama Mbah Slamet datang, dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak di pinggir jalan.
Sepeda motor tersebut berada kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut, dan sesampainya di lokasi ternyata motor tersebut miliknya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp7.500.000. Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya.
Penangkapan bermula pada Hari Senin (23/08/21) sekitar pukul 20.00 WIB, saat anggota mendapat info bahwa pelaku Edi berada di Kota Palembang. Pada saat itu juga anggota melakukan lidik keberadaan pelaku pada hari Selasa (24/08/21) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju ke Lampung tersebut. Kemudian anggota melakukan penangkapan di Depan pintu Tol Palembang. Pada saat penangkapan pelaku berusaha melawan, sehingga anggota melakukan tindakan terarah, dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki pelaku.
Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 kali di Kabupaten Mesuji, dan 1 kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Pada saat penangkapan anggota juga menemukan kunci T yang di gunakan pelaku untuk melancarkan tindak kejahatannya.
Selanjutnya kedua pelaku saat ini bersama barang bukti 1 kunci T dengan 2 anak kunci, 1 unit Handphone merk Nokia android, 1 bungkus serbuk ragi, 1 unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam dengan Nopol: B 6651 BPD, dan 1 unit motor honda Tiger warna hitam dengan Nopol : BE 3662 LY fibawa ke Polsek Tanjung Raya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Ingatkan Warga Bayar Pajak, Bapenda Mesuji Sebar 128.384 Lembar SPPT
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT, Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata
Kamis, 19 Juni 2025 -
Guna Legalisasi Aset NU, BPN Mesuji dan PC NU Jalin Kerja Sama
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pria di Mesuji Tusuk Tetangga Gegara Masalah Sepele
Selasa, 17 Juni 2025