• Jumat, 16 Mei 2025

Patungan Beli Narkoba, Dua Warga Yosomulyo Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 14.09 WIB
1.3k

Potret tersangka RDAY (24) dan AR (24) berikut barang bukti sepaket Narkoba jenis sabu yang diamankan Polisi.

Kupastuntas.co, Metro - Dua warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat diamankan Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro atas kepemilikan sepaket narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. 

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah berinisial RDAY (24) warga Jalan Kedondong dan AR (24) warga Jalan Seri Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat.

"Keduanya ditangkap pada Rabu 25 Agustus 2021  pukul 17.30 WIB. Mereka ini merupakan teman main yang juga tetangga dekat rumahnya," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (26/8/2021).

Iptu Suheri juga menyampaikan, satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis atas kasus serupa. Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada tahun 2017.

"Untuk tersangka RDAY ini merupakan residivis ya, dia ditangkap pada 2017. Jadi keduanya ini masih berstatus bujangan dan belum ada pekerjaan. Keduanya memang pengguna aktif sejak lama," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka membeli sabu dengan cara patungan. Lalu keduanya membeli kepada seseorang di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

"Jadi dari pengakuan mereka, yang mengajak beli adalah RDAY dengan cara patungan. Mereka beli paket hemat seharga Rp 150 Ribu, dan keduanya patungan Rp 75 Ribu per orang. Kemudian mereka berangkat beli kepada seseorang berinisial A di Wilayah Tegineneng," jelas Kasat.

Dari keterangan RDAY, ia mengenal sosok A sebagai penjual narkoba sejak dalam penjara. Ia mendapatkan barang haram tersebut seberat 0,24 gram dari A dengan membayar Rp. 150 Ribu.

"Untuk identitas penjualannya di Tegineneng sudah kami ketahui, seorang inisial A warga Tegineneng. Dari pengakuan tersangka, mereka transaksi di pom bensin Tegineneng," ungkapnya

Kini kedua tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Polisi kini tengah melakukan pengembangan terkait siapa saja yang pernah mengkonsumsi narkoba bersama para pelaku.

"Dan kami masih melakukan pengembangan siapa saja yang pernah bertransaksi maupun mengkonsumsi bersama para pelaku," tandas Kasat. (*)


Editor :