Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung, Pemkot : BPN Harus Segera Tuntaskan

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Tole Dailami, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian, Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung,Adilatama Belapasya.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mendesak BPN Kota Bandar Lampung segera menuntaskan persoalan sertifikat ganda yang terjadi ditengah masyarakat. Karena hal itu bisa mempengaruhi investor yang akan masuk Bandar Lampung.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 1) Satu Lokasi Terbit Dua Sertifikat
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, persoalan sertifikat ganda harus bisa segera diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung. Karena hal itu menjadi kewenangan BPN.
“BPN harus segera menyelesaikan masalah tersebut dan menelusuri akar permasalahannya. Harus ditindaklanjuti oleh BPN, apa yang melatarbelakangi hal itu bisa terjadi,” kata Tole, Rabu (25/8).
Tole mengatakan, persoalan tumpang tindih sertifikat tanah bisa mempengaruhi investor yang berniat membuka usahanya di Bandar Lampung.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN
“Memang betul ini bisa berdampak pada investor. Tapi inikan ranahnya dan kewenangan BPN, sehingga BPN yang harus segera menyelesaikannya,” ujar Tole.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian saat dihubungi mengaku prihatin dengan maraknya tumpang tindih sertifikat tanah yang terjadi di Kota Bandar Lampung.
Menurut Ary, hal ini bisa berdampak pada keragu-raguan para investor untuk berinvestasi di Bandar Lampung. Ia meminta BPN Bandar Lampung bisa mempercepat penanganan kasus tersebut demi terciptanya kondusifitas iklim investasi.
Baca juga :Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 3) Ajukan Keberatan dengan BPN
“Kasihan investor-investor yang berniat untuk berinvestasi. Jika terus berlangsung mungkin bukan hanya menunda, tetapi membatalkan rencana untuk berinvestasi,” kata Ary, kemarin.
Ary mengatakan, permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah terjadi karena adanya oknum-oknum pemerintahan baik di tingkat lurah, camat hingga BPN. Ary menyebut, mereka lah yang mendapatkan keuntungan dalam permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah ini.
Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN
“Saya yakin mereka itu tahu bahwa tanah itu punya orang lain. Cuma mungkin mereka melihat bahwa ada peluang sertifikat asli ini bisa diduplikasi dan diperjualbelikan. Sementara orang yang mau beli tanah tersebut tidak tahu ada sertifikat bodong. Yang dirugikan kan pemilik yang asli sama orang yang mau membeli lahan tersebut jika ternyata bermasalah,” ujar Ary.
Ary melanjutkan, lurah dan camat pasti mengetahui bahwa tanah tersebut milik siapa saja. Karena ujung tombaknya ada di aparat pemerintahan di tingkat bawah. Namun, mungkin mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Ia mendorong agar BPN Bandar Lampung segera merampungkan proses peralihan pendataan sertifikat tanah dari manual ke digital guna adanya kepastian hukum.
“Jadi begitu ada permohonan dari pihak-pihak tertentu mengajukan pembuatan sertifikat dan ternyata di lokasi tanah tersebut sudah ada yang memiliki sertifikat maka bisa dilakukan pencegahan. Sehingga tidak terjadi lagi duplikasi sertifikat oleh oknum-oknum tertentu. Cuma proses ini kan masih berjalan, maka kita meminta untuk bisa segera diselesaikan,” ungkapnya.
Ary juga berharap, Polda Lampung dengan satgas anti mafia tanah bisa memproses siapa saja oknum-oknum yang mesti bertanggung jawab dengan adanya tumpang tindih sertifikat di Bandar Lampung. Karena yang dirugikan pemilik tanah asli dan investor. Sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Lampung dan khususnya Bandar Lampung.
Baca juga : Halo BPN! Kasus Sertifikat Ganda Ramai di Bandar Lampung
Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, Adilatama Belapasya menambahkan, permasalahan tumpang tindih sertifikat bisa berpengaruh kepada investor atau pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Bandar Kampung.
Kasus ini jika terus terjadi bisa berdampak besar kepada pelaku usaha sektor properti dan pengembang perumahan. “Karena kalau sertifikat tanahnya tumpang tindih, pengusaha properti bisa mengalami kerugian,” kata Adi.
Adi mengaku, pernah mengalami hal tersebut, saat ingin membangun perumahan di Kecamatan Way Kandis. Saat tanah akan dibangun, muncul sertifikat ganda di lokasi tersebut. “Sehingga saya tidak jadi melakukan investasi properti di daerah tersebut,” ucapnya.
Ia berharap, permasalahan tumpang tindih sertifikat jangan sampai terjadi lagi. Apalagi, saat ini BPN mempunyai aplikasi digital dalam pendataan.
“Kalau 10 sampai 20 tahun yang lalu, bisa saja terjadi tumpang tindih sertifikat karena adanya lahan adat atau pendataan belum baik. Namun kalau saat ini masih terjadi juga, berarti ada kesalahan pencatatan oleh pihak BPN. Hal ini harus menjadi pelajaran dan pengawasan internal di BPN harus diperketat,” jelasnya.
Adi mengingatkan, saat ini Bandar Lampung masih menjadi daya tarik utama para investor dalam pengembangan bisnis properti dan perumahan.
“Kalau masih banyak sertifikat ganda, maka investor menjadi malas untuk menanamkan usahanya di sini,” tandasnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis (26/8/2021).
Berita Lainnya
-
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025 -
Demi Keselamatan, Tur Gunung Anak Krakatau Ditiadakan Saat Festival Krakatau 2025
Kamis, 26 Juni 2025