Delapan Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil Diamankan Polisi
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah melakukan persembunyian selama delapan bulan, SS (35) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) tidak berkutik saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Jepara, Jumat (27/8/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, SS melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, SU, yang saat ini sudah menjalani tahanan di Rutan Sukadana, Lamtim.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Labuhanratu Satu, Desember 2020 lalu," kata AKP Ferdiansyah.
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan merusak kunci stang sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku diperkirakan tidak lebih dari 5 menit untuk mencuri sepeda motor.
"Korban masuk ke rumah untuk mengambil sesuatu, dan setelah keluar dari dalam rumah sepeda motor sudah tidak ada di tempat," lanjutnya.
Akibat pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2445 NP tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








