Gegara Narkoba, Satpam Pasar Tejoagung Ditangkap Polisi

Tersangka RHY berikut 0,84 gram narkoba jenis sinte yang diamankan Polisi.
Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang oknum Satpam Pasar Tradisional Tejoagung, Kecamatan Metro Timur yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila atau sinte.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Intelkam IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang oknum Satpam yang ditangkap tersebut berinisial RHY (20) warga Jl. Mawar Barat, Kel. Metro Kec. Metro Pusat.
"Pada hari Jum'at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, berawal dari patroli Sat Sabhara Polres Metro yang Mencurigai adanya seorang pria yang melakukan aktivitas mencurigakan diwaktu dini hari. Saat digeledah ditemukan sepaket sinte dalam jok motor miliknya," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jumat (27/8/2021).
Kasat menyebutkan, RHY ditangkap usai bertransaksi dengan seorang pengedar di depan Alfamart Jalan Yos Sudarso Kecamatan Metro Pusat.
"Tersangka ini statusnya bujangan, setelah diamankan oleh Sat Sabhara kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro. Setelah di periksa, pria tersebut diketahui merupakan Satpam pasar Tejo Agung," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, RHY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari membeli secara online. Iya bertransaksi dengan sistem Cash Order Dilevery (COD) tapi setelah mentransfer uang, baru kemudian barang diantarkan.
"Dari keterangan tersangka, dia habis membeli secara online dari seseorang yang identitasnya masih dalam pengembangan kita. Jadi modus transaksi nya sistem COD, saat penjual menentukan lokasi transaksi, barang disembunyikan kemudian diambil oleh pembeli ditempat yang telah ditentukan," jelasnya.
Kasat mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan hingga kini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait jaringan penyalahguna sinte di Metro," tandasnya.
Kini RHY terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 0,84 gram Narkoba jenis sinte. Ia juga terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025