7.930 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Pesisir Barat
Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H saat menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat dibalai pekon Biha, Rabu, (1/09/2021).
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 7.930 masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Pemberian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H di balai pekon biha, Rabu, (1/09/2021).
Zulqoini mengatakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pesisir Barat mendapat kuota sebanyak 7930 bidang sertifikat yang tersebar di 13 pekon.
"Untuk tahun ini kita mendapat kuota sebanyak 7930 bidang sertifikat yang tersebar di 13 pekon, namun untuk hari ini kita serahkan secara simbolis kepada warga pekon biha sebanyak 222 bidang sertifikat," kata Zulqoini saat menyampaikan arahan nya, Rabu, (1/09/2021).
Zulqoini mengatakan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di pesisir barat sudah 100 persen berjalan saat ini.
"Kegiatan sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pesisir Barat sepenuhnya telah selesai 100% dan siap untuk diserahkan sebanyak 7930 sertifikat untuk masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah tersebut," kata Zulqoini.
Zulqoini berharap dengan di bagikan nya sertifikat hak atas tanah tersebut bisa di manfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat agar kedepan nya tidak terjadi permasalahan terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
"Kita tentunya berharap pembagian sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa permasalahan terkait hak milik atas tanah ditengah masyarakat, dan juga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan hak atas tanah milik masyarakat tersebut," papar Zulqoini.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Pesisir Barat Septo Apriyadi menyampaikan harapan nya agar kedepan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam pengadaan sertifikat tanah.
"Kita berharap kedepan nya masyarakat tidak lagi kesulitan dalam pembuatan sertifikat tanah, sehingga masyarakat benar-benar memiliki hak sepenuh nya atas tanah yang dimiliki tanpa ada permasalahan terhadap hak milik atas tanah tersebut kedepan nya," tandas Septo. (*)
Video KUPAS TV : BELUM DIVAKSIN TETAP BISA MELINTAS DARI BAKAUHENI, INI SYARATNYA
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








