Overload, Truk Bermuatan Jajanan Ringan di Lamteng Diamankan Polisi
Rabu, 01 September 2021 - 16.38 WIB
202
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mobil truk dengan Nomor Polisi B9445 BJ diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena overload dan overdimensi (ODOL).
Kabag OPS Polres Lampung Tengah, AKP Dennis mengatakan, pihaknya tengah melakukan patroli dan melihat kendaraan truk membawa muatan jajanan ringan melintas di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Samsat Gunung Sugih, Lamteng.
"Karena overload, kami memberhentikan kendaraan dan kemudian membawanya ke Polres Lamteng," kata AKP Dennis, Rabu (1/9/2021).
Sementara, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Ikhwan menjelaskan, pelanggar tersebut yakni EW dan ST.
"Keduanya dikenakan pasal 227 tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun," kata AKP Ikhwan.
Ia juga mengatakan, kendaraan yang overload dan overdimensi berisiko mengganggu pengguna lain dandapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









