• Jumat, 29 Maret 2024

Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 4), Polda Usut Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood

Kamis, 02 September 2021 - 07.32 WIB
362

Tidak Berizin-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung tidak pernah menerbitkan izin untuk reklamasi di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung akan melakukan penyelidikan penimbunan pantai di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood seluas 5.000 meter persegi (M2).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengaku akan segera menurunkan petugas ke lapangan untuk menyelidiki reklamasi pantai di belakang rumah makan Jumbo Seafood yang diduga belum memiliki izin (Ilegal).

"Oke, kita selidiki ya, " kata Kombes Arie Rachman Nafarin, Selasa (31/8/2021).

Ia juga mengatakan, petugas akan melakukan penyelidikan di lapangan berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kupas Tuntas. Polisi akan melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinan.

"Kita akan cek kelengkapan izin dan administrasi lainnya terkait penimbunan (reklamasi) tersebut, " ujarnya.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 1), Pengusaha Timbun Jumbo Seafood Pantai 5.000 M2

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung merespon keluhan masyarakat terkait adanya reklamasi yang dilakukan pengusaha Restoran Jumbo Seafood.

"Pemkot harus merespon karena itu kan bagian dari akses publik. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi bisa saja berkeberatan atas tembok pagar yang didirikan. Bisa saja itu merupakan akses mereka dalam melakukan aktivitas mencari nafkah," kata Chandra.

Chandra juga mendorong Ombudsman melihat pelayanan publik yang dikeluhkan oleh masyarakat. "Jika sudah adanya laporan tapi belum ada tanggapan, mungkin bisa diteruskan ke Ombudsman,” ujarnya.

Chandra melanjutkan, dinas terkait perlu mengkaji secara yuridis keberadaan reklamasi di belakang Jumbo Seafood tersebut.

"Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan, apakah reklamasi itu sudah berjalan sesuai dengan aturan atau tidak," tegas Chandra.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 2), Walikota Akan Selidiki Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa reklamasi dan pembangunan pagar tembok telah merugikan masyarakat. Masyarakat menolak adanya reklamasi dan pembangunan pagar tembok di lokasi reklamasi.

"Dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Karena aktivitas masyarakat menjadi terganggu dan merusak harta benda masyarakat," ujar Chandra.

Menurut Chandra, masyarakat yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi terhadap pihak yang melakukan reklamasi. Bila pengelola reklamasi belum mendapatkan izin maka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu pengrusakan lingkungan, dan ada pidana nya. Kasus ini dapat diteruskan pada penegakan hukum. Jika itu dilakukan oleh perusahaan bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Baca juga : Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 3), Pengusaha Jumbo Seafood Bisa Dipidana 3 Tahun

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan reklamasi di wilayah pantai harus mendapatkan izin dari berbagai pihak terkait.

"Kalau reklamasi dilakukan tanpa izin pihak terkait maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yusdianto.

Yusdianto mengingatkan, aktivitas reklamasi harus mendapatkan izin dari berbagai dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi jangan kemudian pihak swasta atau pihak lain langsung melakukan reklamasi tanpa izin yang jelas dari pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Yusdianto, dari awal masyarakat harus dilibatkan jika memang akan melakukan reklamasi. Reklamasi harus ditunda kalau ada masalah perizinan. Jika masih diteruskan harus ada tindakan tegas oleh pemerintah daerah.

Sebelum reklamasi dilakukan juga harus ada sosialisasi terhadap warga setempat, sehingga bisa diketahui apakah nanti reklamasi itu menimbulkan masalah atau tidak terutama warga setempat.

"Melakukan reklamasi itu tidak mudah, ada berbagai tahapan yang perlu dilalui. Kalau masyarakat menolak maka pemerintah daerah sudah sewajarnya melindungi kepentingan masyarakat," tutur Yusdianto.

Ia menegaskan, jika reklamasi di Jumbo Seafood yang dilakukan sejak tahun 2013 itu belum mendapatkan izin maka  harus dihentikan.

"Dihentikan itu, tidak boleh dilanjutkan. Pertama harus mendapatkan izin, dan kedua harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Karena ini menyangkut tempat tinggal warga,” ujarnya. (*)


BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI Kamis (02/09/2021), DENGAN JUDUL 'Reklamasi Ilegal di Pesawahan Telukbetung Selatan (Bagian 4), Polda Usut Penimbunan Pantai di Jumbo Seafood'

Berita Lainnya

-->