Satpol-PP Metro Cari Oknum Pemasang Banner Iklan di Pohon
Petugas Satpol-PP Kota Metro saat melakukan pengecekan banner iklan yang dipaku di pohon mahoni. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro mengecek dan mencari pemasang banner iklan di tiga pohon mahoni besar di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Sabtu (4/9/2021) malam.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, melalui Sekertaris Jose Sarmento menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan petugas untuk melakukan pengecekan terhadap informasi pemasangan banner yang melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.
"Saya sudah suruh intel Pol-PP untuk cek ke TKP. Pol-PP akan menindaklanjuti itu dan mencari tahu siapa yang melakukan pemasangan. Malam ini juga kita tertibkan. Kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha tersebut," kata Jose, saat dikonfirmasi.
Baca juga : Warga Metro Timur Sayangkan Pemasangan Banner Iklan di Pohon
Menurutnya, iklan promosi produk waralaba yang dipaku di pohon penghijauan tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan (K3).
"Sanksinya yang lebih berat dapat dicabut izin usahanya, namun semua berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," ucapnya.
Jose menyarankan seluruh pemilik usaha yang akan mempromosikan produknya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, agar tidak terjadi pelanggaran serupa seperti memaku banner iklan di pohon.
"Terkait hal ini, seharusnya pengusaha sebelum pemasangan berkoordinasi dulu dengan BPPRD, sehingga dimana yang layak untuk pemasangan dan tempat mana yang boleh dan tidak diperbolehkan," bebernya.
Sekretaris Pol-PP itu juga mengajak seluruh masyarakat Bumi Sai Wawai untuk menjaga lingkungan dari tangan jahil oknum tidak bertanggungjawab yang dapat merusak Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan Kota.
Saat Satpol-PP melakukan pengecekan, iklan promosi produk waralaba tersebut masih terpaku di pohon. Sementara, toko waralaba yang terdapat di dekatnya terpantau pukul 22.47 WIB dalam kondisi tutup. (*)
Berita Lainnya
-
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026








