• Rabu, 07 Mei 2025

Pasang Banner Iklan di Pohon, Satpol-PP Akan Panggil Pihak Indomaret

Minggu, 05 September 2021 - 09.22 WIB
590

Dua petugas Satpol-PP Kota Metro saat memberikan teguran kepada management Indomaret di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur.

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat bakal memanggil management Indomaret yang diduga memasang iklan promosi produk waralaba pada pohon penghijauan di Jalan AH Nasution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur.

Baca juga : Satpol-PP Metro Cari Oknum Pemasang Banner Iklan di Pohon

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, mengaku telah mendapat intruksi langsung dari Walikota Metro Wahdi untuk menindaklanjuti persoalan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh oknum management Indomaret.

"Pak Wali langsung mengintruksikan Pol-PP untuk menindaklanjuti perihal pemberitaan tersebut, kami sudah tugaskan anggota untuk melakukan pengecekan semalam, dan pagi ini sudah kita berikan teguran ke Indomaret. Anggota kami sudah menemui pemilik Indomaret untuk memberi peringatan bahwa memasang Banner di pohon adalah pelanggaran Perda Kota nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota," jelasnya kepada Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021) pagi.

Imron juga menyampaikan, manajemen Indomaret telah mengakui kesalahannya. Mereka beralasan bahwa tidak mengetahui jika ada aturan larangan pemasangan banner pada pohon menggunakan paku.

"Mereka sudah mengakui, alasannya dia suruh anak buah nya untuk pasang, dan anak buah nya tidak paham dan sehingga dipasang di pohon penghijauan. Kami akan kirim surat ke Indomaret, akan kami sertakan juga pasal-pasalnya. Setelah diperingatkan masih melakukan maka usaha tersebut bakal diancam ditutup dan dicabut izin usahanya," terangnya.

Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap management Indomaret pada Senin, 6 September 2021.

"Hari Senin saya akan koordinasi dengan pak Kasat, kami akan berikan surat panggilan karena itu sudah melanggar. Sanksi tegasnya ada urutan peringatan, kalau memang nanti masih melanggar kita akan kenakan sanksi denda sesuai dengan Perda," ucapnya.

Sementara untuk perkara pemasangan iklan promosi produk waralaba pada pohon penghijauan yang terjadi, Pol-PP memastikan usaha waralaba tersebut akan mendapat sanksi.

"Yang perkara ini akan kita berikan sanksi administrasi, harusnya mereka sudah tau tapi sepertinya ada unsur kesengajaan. Hari Senin akan kita panggil dan diperiksa," tandasnya.

Dari pantauan Kupastuntas.co, tiga iklan promosi produk waralaba yang dipaku dipohon penghijauan jenis mahoni di Jalan AH Nasution telah dicopot. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->