Mengenai Koktail atau Mixing Vaksin, Ini kata IDI Lampung
Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Lampung, Aditya M Biomed, saat dimintai keterangan, Senin (6/9/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Lampung, Aditya M Biomed menyampaikan, vaksin koktail baik dilakukan karena tubuh akan mendapatkan cross-antibodi yang baik untuk tubuh.
“Tapi kalau mau kotail atau mixing vaksin itu untuk vaksin ketiga sebaiknya memang moderna. karena yang sinovac sudah dua dosis. Ini aja kita juga baru dapat istilah koktail,” kata Aditya, saat dimintai keterangan, Senin (6/9/2021).
Ia juga mengimbau kepada penyintas Covid-19 agar tidak perlu lagi menunggu 3 bulan untuk menerima vaksin.
“Meski begitu, setelah sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 tidak boleh langsung divaksin juga, minimal dua minggu, hingga sebulan setelah sembuh,” lanjutnya.
“Bisa dua dosis sinovac, lalu dosis ketiga moderna, atau moderna dua dosis baru yang ketiga sinovac,” timpalnya.
Ia juga menyampaikan, masyarakat sebaiknya tidak memilih-milih vaksin. “Untuk itu sekarang pakai vaksin yang ada dulu saja, tidak usah milih-milih. Kalau dia sejenis ya memperkuat yang sudah ada, kalau beda jenis berarti dia croos-imunitas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini vaksin juga masih dalam research. “Vaksinasi ini masih on going research. Di beberapa negara juga merekomendasikan dosis ke tiga, karena kalau masih satu platform,” ungkapnya.
“Bahkan ada ide untuk vaksinasi platform yang beda. Tapi terus terang agak takut juga ya kalau begitu,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LUPA PAKAI MASKER, PEDAGANG KOPI DIKEROYOK PETUGAS BPBD
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








