Pemprov Lampung Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi Agar Lebih Produktif
Foto: ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi yang ada dengan berjualan melalui online.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Syamsurizal Ari mengatakan, hal itu supaya usahanya tetap produktif dan juga membangkitkan UMKM di masa pandemi Covid-19.
"Kondisi pandemi Covid-19 ini kan memang mengharuskan UMKM tetap bertahan dari usahanya. Maka dari itu bagaimana bisa memanfaatkan media teknologi saat ini untuk bisa berjualan melalui online," kata Dia saat dimintai keterangan, Senin (6/9/2021).
Lanjutnya, apa lagi kebijakan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat aktivitas di semua sektor ikut terdampak.
"Karena mobilitas masyarakat dimasa PPKM ini dibatasi. Nah dalam masa pandemi covid-19 ini kita arahkan pelatihan dan pendampingan itu untuk penguatan UMKM," kata Dia.
Selain itu jelasnya, bantuan terhadap UMKM ini banyak pihak yang menangani baik pemerintah pusat maupun daerah. Yang mana di Dinas Koperasi tercatat ada 192.234 UMKM se Lampung.
"UMKM ini kan banyak yang tangani nya. Tapi kalau di kita dinas Koperasi itu di aspek penguatan kelembagaan, sumberdaya manusia, tata kelola organisasi nya sampai ke pemasaran nya," ungkap Dia.
Dalam waktu dekat, rencananya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki akan bertolak ke Lampung untuk menghadiri acara di Bank Indonesia (BI) Lampung. (*)
Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








