Walikota Eva Akan Beri Sanksi Oknum BPBD yang Keroyok Pedagang
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menanggapi masalah pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Bandar Lampung kepada salah seorang pedagang kaki lima bernama Ahmad.
Baca juga : Tak Pakai Masker, Pedagang Kopi Dipukuli Oknum Petugas BPBD
“Sedang kami bicarakan dan sudah diperiksa oleh inspektorat kota,” kata Eva Dwiana saat diwawancarai, Senin (6/9/2021)
Ia menyampaikan jika memang terbukti bersalah akan diberikan sanksi yang sesuai. “Kalau memang mereka terbukti melakukan kekerasan ya kita berikan sanksi, kan tugas dari Pemerintah itu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penindakan kepada keempat anggota tersebut juga kemungkinan tidak akan sama.
“Anggota BPBD yang diperiksa kalau tidak salah ada 4 orang ya, tindakannya ya kalau memang dia honorer kita berhentikan, kalau PNS kita berikan sanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad, pedagang kaki lima di Jalan Pulau Tendean diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum BPBD Kota Bandar Lampung pada Jumat lalu (3/9/2021).
Awalnya Ia kedapatan tidak memakai masker oleh salah seorang petugas BPBD, namun Ahmad mengaku oknum tersebut tidak menegur secara baik-baik.
Sehingga setelah memakai masker, dirinya kembali menghampiri oknum tersebut dan menyampaikan bahwa dalam menegur cukup dengan perkataan yang baik.
Kemudian Ahmad melanjutkan setelah itu sekitar 20 petugas BPBD menariknya keluar dan menyuruhnya masuk ke kantor BPBD. “Bahkan kepala saya juga dipukul,” kata Ahmad. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PENYELUNDUPAN ORANG UTAN DITUNTUT PENJARA, DENDA 100 JUTA
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








