Warga Kalianda Residivis Pencuri Kotak Amal Dibekuk Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian kotak amal.
Pelaku yakni, AD (30) warga kecamatan Kalianda Lamsel. Dia diringkus polisi pada Selasa (07/09/2021).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian kotak amal di Masjid Jabal Rahman Perumnas Mustika Raya Sidomulyo pada Rabu (11/08/2021) lalu.
"Pelaku merusak dan memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 300 ribu," katanya, Kamis (09/09/2021).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV dan kemudian kabur menggunakan sepeda motor jenis matic.
"Berdasarkan laporan salah seorang jamaah masjid Oke Firmansyah, keterangan saksi, serta olah TKP yang dilakukan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku, dan kemudian melakukan penangkapan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Iptu Hengky mengatakan, aksi pencurian kotak amal itu telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di wilayah kecamatan Sidomulyo.
"Pelaku ini juga tercatat sebagai residivis dan sudah melakukan beberapa kali pencurian kotak amal di beberapa rumah ibadah," ungkapnya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 3 buah kotak amal, 1 buah palu besi, 1 buah kaos, 1 buah switer, 1 buah celana panjang dan rekaman kamera pengawas.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TANGKAP 153 PELAKU KEJAHATAN DALAM SEBULAN
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








