Dua Pelaku Kasus Penyelundupan Orang Utan Dihukum 2 dan 1 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara kepada 2 orang pelaku penyelundupan orang utan ke pulau Jawa dan kepemilikan satwa dilindungi lainnya.
Majelis hakim yang diketuai Fitra Renaldo menjatuhkan vonis kepada EDP pemilik satwa dilindungi dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (08/09/2021).
Sementara untuk terdakwa HP yang merupakan supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orang utan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lamsel yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim dilansir dari halaman SIPP PN Kalianda.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa EDP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Menyatakan terdakwa HP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel Samiadji Noer mengatakan, atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, JPU masih melakukan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak.
"Dari putusan yang dibacakan, Jaksa Kejari Lamsel masih melakukan pikir-pikir," katanya ketika dihubungi, Jumat (10/09/2021). (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN EKOR BURUNG GAGAL DISELUNDUPKAN DARI BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 22 Maret 2026Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
-
Sabtu, 21 Maret 2026408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
-
Jumat, 20 Maret 2026Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
-
Kamis, 19 Maret 2026H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang








