Sempat Dibatalkan, 32 Proyek Jalan Pada Dinas PUPR Lamsel Kembali Tayang di LPSE
Plt Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lamsel Dirgantara ketika diwawancarai, Senin (13/09/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 32 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali ditayangkan di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lamsel Dirgantara ketika diwawancarai, Senin (13/09/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tender baru pada pekan lalu terhadap 32 paket pekerjaan yang sebelumnya diminta Dinas PU-PR Kabupaten Lamsel untuk dibatalkan.
"Kita sudah menerima surat permohonan tender baru buat melelang 32 paket itu pada Senin (06/09/2021) dan pada Jumat (10/09/2021) sore sudah ditayangkan kembali di website lpse.lampungprov.go.id," katanya.
Dia menjelaskan, 32 paket pekerjaan itu merupakan pekerjaan konstruksi jalan dengan nilai paket berkisar Rp 300 juta hingga Rp 3 Miliar dengan menggunakan APBD Lamsel 2021.
"Semuanya konstruksi jalan, nilai paket terbesar itu Rp3 Miliar di Kecamatan Katibung dan Natar," tuturnya.
Saat ini, lanjut Dirgantara, pihaknya telah melakukan tahapan 'Aanwijzing' atau pemberian penjelasan dari pokja kepada pihak rekanan yang memerlukan informasi tambahan terhadap paket yang ditender.
"Kalau sesuai jadwal, 7 Oktober 2021 itu sudah penandatanganan kontrak," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 32 paket pekerjaan pada Dinas PU-PR Kabupaten Lamsel yang sempat diumumkan pada LPSE dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan surat Plt Kepala Dinas PU-PR kabupaten Lamsel Nomor 600/162/IV.04/2021 tertanggal 1 September 2021 tentang pembatalan proses pengadaan.
Plt Kepala Dinas PU-PR Lamsel Hasbie Aska mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena pihaknya kembali melakukan pengkajian terhadap 32 paket pekerjaan konstruksi jalan itu. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026








