• Jumat, 19 April 2024

Sisa 557 Sekolah di Tanggamus Segera Menyusul Gelar PTM

Selasa, 14 September 2021 - 15.53 WIB
78

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus, Ruslan, saat di sela-sela meeting zoom di kantor Dinas Pendidikan Selasa (14/9/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sisa sebanyak 557 lembaga pendidikan mulai PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus akan segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sebelumnya, dari 999 lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, mulai PAUD, TK, SD, dan SMP, hanya 442 yang diizinkan PTM.

Sementara sisanya sebanyak 557 belum diizinkan melaksanakan PTM pada tanggal 9 September 2021 lalu, karena tidak lolos verifikasi PTM yang dilakukan Dinas Pendidikan dan OPD Tanggamus.

"Kendalanya (belum diizinkam PTM), vaksin guru dan tenaga kependidikan belum 100 persen, dan sekolah direnovasi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus, Ruslan, saat ditemui di sela-sela meeting zoom di kantor Dinas Pendidikan setempat, Selasa (14/9/2021).

Menurut Ruslan, pihaknya sedang melakukan pendataan sekolah yang sudah siap menggelar PTM. Diperkirakan akan ada 557 sekolah lagi yang akan menggelar PTM tahap dua yang akan digelar pada tanggal 23 September 2021 mendatang.

"Pelaksanaan PTM ini harus mengacu pada standar Operasional Prosedur atau SOP. Misalnya untuk PAUD, TK dan SD, SOP nya ganjil- genap. Misal hari Senin ganjil, dan hari Selasanya genap," terangnya.

Kemudian untuk SMP, kehadiran siswa di kelas maksimal 50 persen, dan waktunya dua sift. "Sift pertama dari pukul 07.30 sampai 10.30, dan sift kedua dari pukul 13.00 sampai 16.00. Jadi siswa SMP ini sekolah tiap hari, hanya waktu belajar nya berkurang," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Yadi Mulyadi mengingatkan, agar segera melaporkan capaian vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan untuk menjadi pertimbangan boleh tidaknya menggelar PTM.

"Jadi kalau ada guru yang belum divaksin, ya dilaporkan ke kami, beserta alasannya, termasuk bila ada dengan surat keterangan dari dokter, seperti yang positif Covid-19," ujar Yadi. (*)


Video KUPAS TV : PEMBUAT SK BODONG DITANGKAP, RAUP UNTUNG 500 JUTA