Akhirnya, BPK Tanggapi Permintaan Audit Terhadap Kasus Engsit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sekian lama, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi surat yang dikirim ke Polda Lampung terkait perhitungan kerungian atas kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, beberapa hari lalu BPK menanggapi surat permintaan audit dan sudah setuju dan mau melakukan mengaudit untuk kasus korupsi yang menimpa Engsit.
"Surat permintaan audit ditanggapi setelah Polda Lampung mengimkan audit sebanyak tiga kali kepada BPK," kata Kombes Arie, Rabu (15/9/2021).
Ia mengatakan, kini pihaknya tinggal menunggu deadline dari BPK kapan akan turun.
Sebelumnya, Arie mengatakan, pihaknya akan menggunakan instansi lain untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara jika BPK masih belum menanggapi surat permintaan yang dikirim Polda Lampung.
Disinggung terkait tiga kasus lain yang bakal menjerat Engsit, Arie mengatakan bahwa pihaknya tetep malanjutkan penyelidikkan.
"Penyelidikan untuk kasus lain masih tetap berjalan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacalon Walikota Bandar Lampung di PKS
Senin, 06 Mei 2024 -
Pengangguran di Lampung Capai 207,70 Ribu Orang, Didominasi Tamatan SMA
Senin, 06 Mei 2024 -
14 Kali Beraksi, Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Senin, 06 Mei 2024 -
Jumlah Ruang Kelas Rusak Berat SD, SMP dan SMK di Lamsel Paling Banyak se-Provinsi Lampung
Senin, 06 Mei 2024