BNN Dorong Perda P4GN Segera Dibuat di Lampung Selatan
Kepala BNN Kabupaten Lamsel, AKBP Ikhlas, saat dimintai keterangan, Rabu (15/09/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN Kabupaten Lamsel, AKBP Ikhlas mengatakan, Perda tentang P4GN itu sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menekan adanya peredaran narkoba di Lamsel.
"Memang benar bahwa P4GN ini belum ada Perda nya yang mengatur di Lamsel. Kami dari BNN sudah menyurati kepada Pemda untuk segera diterbitkan Perda tentang P4GN. Sampai sekarang baru ada Peraturan Bupati," kata Ikhlas, Rabu (15/09/2021).
Dia mengungkapkan, Pemkab Lamsel seharusnya dapat segera membuatkan Perda karena Presiden pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekursor narkotika tahun 2020-2024.
"P4GN itu penjabaran dari Inpres no 2 tahun 2020, presiden menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga untuk melaksanakan P4GN untuk seluruh Indonesia. Seperti kegiatan sosialisasi, pembuatan perda, bahkan pembuatan peraturan sampai ke tingkat desa," jelasnya.
Menurut AKBP Ikhlas, Perda itu nantinya dapat pencegah dan menekan peredaran narkoba di segala bidang. Sehingga, Pemkab dan DPRD Lamsel seharusnya dapat segera membuat Perda tersebut.
"Contoh, tes urine rutin, kemudian pegawai yang akan naik pangkat harus melakukan test urine, sertifikasi seperti guru harus tes urine, penerimaan pegawai perusahaan swasta bahkan untuk mendaftar sekolah," jelasnya.
"Saya rasa enggak ada hal-hal yang jadi penghalang pembuatan peraturan itu, karena sama seperti peraturan yang lain. Persoalannya saya pikir hanya mau tidak mau saja," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT PEMBUATAN SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026








