Penyelundupan Simpanse Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
KSKP Bakauheni saat menggagalkan penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI).
Kali ini, dua ekor Simpanse, tiga ekor burung Beo, tiga ekor burung Elang dan satu ekor burung Kapas Tembak berhasil diamankan petugas pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, hewan tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa itu diamankan ketika diangkut menggunakan kendaraan Bus Lorena dengan nomor polisi B-7066-SU.
"Ketika di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, bus itu diperiksa dan didapati hewan-hewan tersebut," kata Ridho, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (16/09/2021) siang.
Dia menjelaskan, bus yang mengangkut hewan-hewan itu dikemudikan oleh DRG (38) warga Jawa Tengah dan seorang kenet SR (49) warga Jawa Barat.
"Sopir dan kondektur berikut barang bukti berupa satwa liar sudah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lidik lebih-lanjut," jelasnya.
Dia menambahkan, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Selain itu juga melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SINDIKAT PEMBUATAN SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Mahasiswi di Natar Lamsel Jadi Korban Kekerasan Mantan, iPhone Raib
Rabu, 08 April 2026 -
Polres Lampung Selatan Kerahkan 1.000 Kentongan, Warga Jadi Garda Depan Jaga Kamtibmas
Rabu, 08 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026








