• Sabtu, 20 April 2024

Sindikat Curanmor Tanggamus-Pringsewu, 13 Motor dan Satu Mobil Diamankan, Dua Orang jadi Tersangka

Sabtu, 18 September 2021 - 12.58 WIB
1k

AKBP Satya Widhy Widhiyardi saat press rilis di loby Mako Polres Tanggamus, Sabtu (18/9/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sindikat kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curatranmor) di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu berhasil diungkap Polres Tanggamus. Dua tersangka bersama 14 kendaraan berhasil diamankan.

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widhiyardi didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora, Kasatlantas AKP Jonnifer Yolandra, dan Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf mengungkapkan, dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SN (29) dan SR (24) warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. 

"SN (29) merupakan residivis kasus Curat dengan modus begal yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada tahun 2018," kata KBP Satya saat press rilis di loby Mako Polres Tanggamus, Sabtu (18/9/2021).

"Kami juga  mengamankan barang bukti 13 sepeda motor dan 1 mobil, serta satu  HP," lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora menuturkan, ungkap kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, LP/B/74/VIII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Agustus 2021, pelapor Asnawi (42), warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Bulok,  Kabupaten Tanggamus, dan laporan LP/B/81/D(/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 7 September 2021, lelapor Dulmanan (50), warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Iptu Ramon juga mengaakan, atas dua laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan yang dibantu Polsek Pugung dan Polsek Cukuhbalak.

"Kemudian kedua pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 15 September 2021 lalu," ujarnya.

Ramon menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan masuk ke rumah korban. Lalu mengambil sepeda motor dan barang-barang berharga, kemudian disembunyian di wilayah Cukuhbalak. 

Sementara, pelaku SN mengatakan, hal tersebut ia lakukan demi membayar utang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363  KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Pembuat SK Bodong Ditangkap, Raup Untung 500 Juta

Editor :