BPOM: Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Miliki Stok Siap Jual

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung, Sukriadi Darma, saat dimintai keterangan, Senin (20/9/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung, Sukriadi Darma menyebut, depot air minum isi ulang sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
"Yang diperbolehkan yaitu botol dibawa ke tempat isi ulang, kemudian botol itu dicuci bersih oleh depot, kemudian diisi, lalu dibawa pulang lagi. Jadi tidak boleh tukar botol," ujar Sukriadi, saat dimintai keterangan, Senin (20/9/2021).
Lanjutnya, peraturan itu sejak dulu berlaku. Namun jika di lapangan tidak sesuai peraturan maka itu hak dan kewajiban Kementerian melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan. Karena Dinas tersebut yang memberikan izin terhadap depot itu.
Untuk BPOM sendiri tugasnya mengawasi produk pangan yang memiliki izin edar atau dalam hal ini dikemas dengan merek tertentu untuk dijual.
"Kalau mau diedarkan dan di stok pada depot itu baru harus ada surat edar dari BPOM. Kalau tidak ada izin dari BPOM maka itu tadi, orang datang botol nya dibersihkan diisi lagi baru dibawa pulang. Karena kalau mereka menyetok berarti melanggar," lanjutnya.
"Bagi yang melanggar itu sanksi nya dilakukan masing-masing bupati/walikota atau gubernur berdasarkan OPD yang ditunjuk," timpalnya.
Namun demikian terangnya, pihaknya selama ini melakukan pengawasan berupa pengujian pada depot air minum yang hasilnya disampaikan pada dinas terkait.
Untuk air sendiri ada beberapa kategori yakni air minum dan air bersih. Air minum sudah pasti bersih tapi air bersih belum tentu bisa diminum.
Dimana proses pengelolaan air bersih dan air minum itu mempunyai syaratnya masing-masing yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Terkait air dalam kemasan mengapa wajib memiliki izin edar dari BPOM, karena air itu merupakan produk yang termasuk dengan risiko tinggi, dimana air mudah ditumbuhi dengan bakteri.
Oleh karenanya, di dalam proses pendistribusian dan pengemasan itu ada ketentuan dan aturan, bahkan harus memenuhi lisensi, baru mulai melalui proses pengujian yang hal itu merupakan satu syarat pendaftaran registrasi di badan POM.
"Kalau mengandung zat berbahaya pada isi ulang kami belum menemukan. Akan tetapi yang kami khawatirkan di depot isi ulang itu adalah bakteri yang yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada saat dia melebihi ambang batas," ungkapnya.
Mungkin sudah ada izin dalam melakukan proses produksi itu. Tapi ada syarat yang ditentukan, dimana setiap depot isi ulang itu wajib didalam kurun waktu tertentu untuk melakukan pengujian terhadap kesehatan atau kebersihan dari air yang dia sediakan.
"Zat yang terkandung di air itu biasanya senyawa cemaran logam berat, bisa jadi berupa merkuri dan lainnya yang melebihi ambang batas tadi yang ditetapkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 12 GERAI BAKSO SONY YANG MASIH BUKA
Berita Lainnya
-
Siswa SD Insan Mandiri Borong Juara Umum di FLS2N, O2SN, dan Pentas PAI Tingkat Kecamatan Tanjung Senang
Kamis, 22 Mei 2025 -
Pastikan Kelistrikan Aman, PLN Lakukan Pemeriksaan Berkala di Pusat Keramaian Lampung Utara
Kamis, 22 Mei 2025 -
Baznas RI Apresiasi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Karena Jadi Teladan Pengumpulan Zakat ke Baznas
Kamis, 22 Mei 2025 -
66.348 Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik, Paling Banyak Guru SD
Kamis, 22 Mei 2025