YLKI Lampung Minta Disperindag dan Dinkes Awasi Depot Air Minum Isi Ulang

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung untuk dapat mengawasi tempat usaha Depot air minum isi ulang.
Hal itu lantaran sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 Depot dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin mengatakan, jika tidak memiliki izin edar dari BPOM namun masih diedarkan air minum isi ulang tersebut, maka izin usaha nya bisa saja dicabut.
"Berarti kalau memang tidak diperbolehkan menurut peraturan Menteri, maka itu menyalahi aturan. Maka kita tetap meminta pada Disperindag dan Dinkes untuk mengecek langsung dan memberikan sanksi tegas," ujar Subadra Yani, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (20/9/2021).
Baca juga : BPOM: Depot Air Minum Isi Ulang Dilarang Miliki Stok Siap Jual
Karena terangnya, kalau untuk air minum isi ulang yang diedarkan harus memenuhi ketentuan pemeriksaan laboratorium melalui Dinas Kesehatan dan BPOM yang biasanya kemasannya telah bermerek.
Maka harus ditindak tegas oleh dinas terkait, jika di lapangan masih banyak depot yang melakukan stok air minum untuk dijual.
"Sehingga tidak menimbulkan korban di masyarakat yang memang belum tahu ketentuan itu. Karena masyarakat tidak tahu air isi ulang yang di stok itu layak dikonsumsi atau tidak," terangnya.
Ia juga meminta agar kemudian disosialisasikan pada masyarakat untuk tidak membeli air minum isi ulang pada depot yang sudah di stok oleh penjual nya agar masyarakat paham dan tahu.
Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor: 651/MPP/Kep/10/2004 di pasal 7 selain Depot dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual,
- Depot Air Minum juga hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
- Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
- Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
- Depot Air Minum harus melakukan pembilasan atau pencucian dan sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
- Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
- Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 12 GERAI BAKSO SONY YANG MASIH BUKA
Berita Lainnya
-
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025