Cabuli Anak Kandung 4 Kali, Oknum ASN di Bandar Lampung Divonis 17 Tahun Penjara
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Oknum ASN, S (39) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Majelis Hakim, yang diketuai oleh hakim ketua Fitri Ramadhan menilai terdakwa S telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim, Fitri Ramadhan saat bacakan putusan di PN Kelas IA Tanjung Karang, Selasa (21/9/2021).
Dalam dakwaannya, perbuatan bejat tersebut dilakukannya sebanyak empat kali yakni di bulan juli 2019, kemudian perbuatan lainnya dilakukan pada Febuari, Maret dan April 2021.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni selain merusak masa depan korban, juga menimbulkan trauma terhadap korban. Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan serta belum pernah dihukum.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang terpatuhi. (*)
Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








