Cabuli Anak Tetangga, Pria di Bandar Lampung Dituntut 10 Tahun Penjara
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dirhan (32), pria warga Bandar Lampung dengan bejat mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Dirhan dituntut 10 tahun penjara, Selasa (21/9/2021).
Pelaku DH mencabuli korban sebanyak empat kali pada bulan Januari 2020 di kediaman korban.
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Timur, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan," terang Andri.
Dalam fakta persidangan yang dipaparkan JPU, modus terdakwa adalah mengancam akan membunuh dan membakar rumah keluarga korban, kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda vonis akan berlangsung pada 28 september 2021 pekan depan. (*)
Video KUPAS TV : SOPIR TRUK KECEWA, BERKALI KALI TAK PERNAH KEBAGIAN VAKSIN
Berita Lainnya
-
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrean di Sejumlah SPBU Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lampung Siapkan 7.855 Siswa Ikuti Kelas Migran Vokasi, 475 Peluang Kerja di Jepang Menanti
Selasa, 31 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Akselerasi Inovasi dan Riset Berkelanjutan
Selasa, 31 Maret 2026








