Congkel Jendela dan Curi HP, Pria di Lamsel Diringkus Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yakni RAM (25) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan Lamsel. Dia diringkus pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 01.00 WiB di kediamannya.
Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku diringkus karena melakukan pencurian 2 unit handphone milik korban Azbirozi warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan pada Minggu (19/9/2021).
"Pemuda pengangguran ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 2 unit handphone," kata Iptu Setyo, Selasa (21/9/2021).
Iptu Setyo menceritakan, pelaku melakukan pencurian dir umah korban dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang.
"Usai mencongkel jendela rumah, pelaku kemudian masuk dan mencuri 2 unit handphone yang ada di atas rak televisi," jelasnya.
Dia menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan bersama barang bukti di Mapolsek Penengahan," tutupnya (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Segel 12 Gerai Bakso Sony yang Masih Buka
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026








