Congkel Jendela dan Curi HP, Pria di Lamsel Diringkus Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yakni RAM (25) warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan Lamsel. Dia diringkus pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 01.00 WiB di kediamannya.
Kapolsek Penengahan, Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku diringkus karena melakukan pencurian 2 unit handphone milik korban Azbirozi warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan pada Minggu (19/9/2021).
"Pemuda pengangguran ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 2 unit handphone," kata Iptu Setyo, Selasa (21/9/2021).
Iptu Setyo menceritakan, pelaku melakukan pencurian dir umah korban dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang.
"Usai mencongkel jendela rumah, pelaku kemudian masuk dan mencuri 2 unit handphone yang ada di atas rak televisi," jelasnya.
Dia menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah dilakukan penahanan bersama barang bukti di Mapolsek Penengahan," tutupnya (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Segel 12 Gerai Bakso Sony yang Masih Buka
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








