• Jumat, 26 April 2024

Korupsi DD, Kades Beringin Jaya Lampura Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 21 September 2021 - 19.28 WIB
365

Penjemputan Tim Penyidik Kejari terhadap Kades Beringin Jaya, Sawaluddin. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) 2018 sampai 2020, Kepala Desa (Kades) Beringin Jaya, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sawaluddin resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

Pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampura dibantu oleh Tim Buser Polres Lampura telah mengamankan Sawaluddin, Kepala Desa Beringin.

Pengamanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp105.819.286.   

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Beringin Lampura Dijemput Kejari

Sebelumnya, penyidik Kejari Lampura melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 kali, yang pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021, kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021.

Sedangkan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri.

Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan secara intensif untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Diduga yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Intel Kejari menambahkan, penyidik berpendapat untuk menetapkan Sawaluddin sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/202.

"Sementara ini masih dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021," pungkas I Kadek. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 12 GERAI BAKSO SONY YANG MASIH BUKA