Pemaksimalan Budidaya Lobster di Lampung Gunakan Metode Segmentasi

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, saat dimintai keterangan, Selasa (21/9/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggunakan metode segmentasi sebagai langkah untuk memaksimalkan budidaya lobster agar dapat berkembang-biak dengan baik.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, dalam pengembangan lobster ini pihaknya menggunakan metode segmentasi atau supply chain.
"Sehingga diharapkan para perusahaan dan pembudidaya dapat membagi perannya masing-masing," kata Kusnardi, saat dimintai keterangan, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, lobster merupakan salah satu komoditas potensial untuk terus dibudidayakan. Mengingat saat ini pemerintah pusat tidak lagi memperbolehkan masyarakat untuk melakukan ekspor benih bening lobster (BBL).
"Lobster ini merupakan komoditas yang memiliki potensi bagus. Budidaya nya juga membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga perlu adanya komitmen juga dari pembudidaya," lanjutnya.
Namun ia mengaku jika pihaknya belum memiliki rencana lebih lanjut untuk membentuk pusat budidaya lobster. Hal tersebut guna menghindari adanya eksploitasi yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kita tetap maksimalkan penggunaan keramba jaring apung milik pembudidaya. Tentunya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti pencemaran lingkungan dan juga adanya eksploitasi," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana menyebutkan, pihaknya menggandeng Balai Besar Perikanan jika masyarakat berkeinginan untuk belajar teknologi budidaya lobster.
Sementara itu benih yang boleh ditangkap oleh masyarakat ialah masih berbentuk benih bening lobster dan hanya diperbolehkan untuk budidaya di dalam daerah asal penangkapan.
"Benih yang boleh ditangkap di alam yang berupa benih bening, dan boleh dibudidayakan di dalam provinsi saja. Setelah ukuran 5 gram baru diperbolehkan di jual ke pembudidaya lain di luar Provinsi Lampung dalam Wilayah NKRI," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBENTUKAN 5 BUMD BARU BUTUH DANA BESAR, KPK HARUS TURUN TANGAN? (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025