• Kamis, 25 April 2024

PWI Lampung: Jika Melanggar Kode Etik, Jurnalis Dapat Dipidana

Selasa, 21 September 2021 - 11.44 WIB
451

Pelatihan jurnalistik bagi pemerintah kampung se-Kabupaten Tuba. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah menegaskan, penegakan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis. 

"Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Wirahadikusumah  saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulang Bawang, di Hotel Le'Man, Selasa (21/9/2021).

"Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib," lanjutnya.

Dijelaskan Wira, dalam menjalankan profesinya, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40  tahun 1999 pasal 7 ayat 2. 

"Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat, biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ," ujarnya. 

Wira juga berharap, dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak. (*)

Video KUPAS TV : Sopir Truk Kecewa, Berkali kali Tak Pernah Kebagian Vaksin

Editor :