• Selasa, 01 Juli 2025

TAJUK - Bakso Sony Menghilang

Selasa, 21 September 2021 - 07.48 WIB
239

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakso Son Hajisony atau lebih dikenal Bakso Sony mulai hari ini Selasa (21/9/2021), sudah tidak bisa ditemukan lagi di Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung sudah menyegel seluruh gerai Bakso Sony yang berjumlah 18 unit, karena dianggap tidak ada itikad baik memakai tapping box dari Pemkot.

Bagi pelanggan yang kangen menyantap Bakso Sony, kini harus pergi ke Jati Agung atau Natar.

Tidak bisa dipungkiri, Bakso Sony sudah seperti menjadi ikon di Kota Bandar Lampung. Mungkin sudah ada belasan tahun Bakso Sony menjadi santapan favorit bagi warga Bandar Lampung, bahkan warga luar Lampung saat berkunjung ke Kota Tapis Berseri. Rasa Bakso Sony sudah sangat cocok dengan lidah sebagian besar warga Bandar Lampung, mulai dari anak-anak sampai dewasa. Sehingga tidak heran jika setiap gerai Bakso Sony selalu dipenuhi pelanggan.

Konflik Pemkot Bandar Lampung dengan pemilik Bakso Sony mengundang pertanyaan besar banyak orang, mungkin juga kalangan pengusaha yang punya usaha sama. Karena biasanya pengusaha makanan  atau kuliner yang disurati Pemkot, langsung merapat dan menyelesaikan masalah yang muncul dengan cepat. Sementara pemilik Bakso Sony terkesan seperti melakukan ‘perlawanan’.

Jika ditelaah sedikit mendalam, pajak restoran atau rumah makan sebesar 10 persen yang menjadi pokok permasalahan sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena pajak itu diambil dari konsumen yang kemudian disetorkan ke Pemkot. Sementara omzet pemilik rumah makan tidak dikurangi sepeserpun untuk membayar pajak tersebut.

Tapping box sebenarnya hanya alat untuk memonitor semua transaksi yang terjadi di rumah makan tersebut setiap harinya. Dari tapping box itulah diketahui omzet yang diperoleh, yang menjadi dasar untuk membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet tersebut.

Pemkot Bandar Lampung berdalih pemilik Bakso Sony tidak bersedia memakai tapping box yang diberikan Pemkot, sehingga mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.

Sementara pemilik Bakso Sony mengklaim sudah memakai tapping box dari Pemkot dan rutin melakukan pembayaran pajak. Lalu apa sebenarnya yang terjadi? Sehingga konflik keduanya semakin meruncing.

Ada dugaan Pemkot seperti mencurigai pajak restoran yang disetorkan Bakso Sony tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya. Sehingga pasca penyegelan, Pemkot melalui BPPRD akan memeriksa data pajak Bakso Sony. Hal itu dilakukan tentu berdasarkan pertimbangan yang matang dan teliti. Pemkot tidak akan mungkin mengambil tindakan tegas itu, jika tidak didukung data yang valid.

Langkah tepat diambil pemilik Bakso Sony untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, terhadap kebijakan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan tersebut.

Penyelesaian melalui ranah hukum ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang terang benderang apa sebenarnya yang telah terjadi antara Pemkot Bandar Lampung dan Bakso Sony. Harapannya, PTUN Bandar Lampung bisa mengkaji lebih detail lagi terhadap masalah yang terjadi, dan memutuskan masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku dan bisa memenuhi rasa keadilan bagi kedua pihak yang sedang bertikai.

Persoalan Pemkot dengan Bakso Sony ini nantinya bisa menjadi pembelajaran baik untuk Pemda maupun kalangan pengusaha kuliner, untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Yang pasti, Pemkot tidak mau kehilangan pendapatannya dari sektor pajak restoran yang jumlahnya cukup besar.

Namun, Pemkot juga harus bertindak tegas jika ada wajib pajak yang tidak taat aturan. Begitupun sebaliknya, pemilik Bakso Sony akan menuntut keadilan jika usahanya dimatikan. Ditunggu saja apa ending dari konflik ini. (*)   

Video KUPAS TV : Perairan Teluk Lampung Tercemar Limbah Hitam Mirip Aspal

Editor :