• Jumat, 29 Maret 2024

Kabar Baik, Lampung Barat Turun PPKM Level 2

Rabu, 22 September 2021 - 13.20 WIB
143

Sekretaris satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Maidar. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabupaten Lampung Barat (Lambar) turun ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Rabu (22/9/2021).

Hal itu disampaikan sekretaris satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten setempat, Maidar saat dimintai keterangan di halaman kantor DPRD Lampung Barat.

"Alhamdulillah kita sudah turun level 2, ini merupakan kabar yang baik. Artinya kerjasama kita selama ini membuahkan hasil. Capaian ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di semua tingkatan," kata Maidar, 

Sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2021 tentang PPKM papar Maidar, kegiatan masyarakat dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan di wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pelaksanaan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman,  energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Sementara tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes ketat.

Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisdiizinkan buka dengan Prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah.

Diteruakan Maidar, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan tambah Maidar, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

"Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring, lokasi rapat atau seminar maupun pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat RT atau RW, Desa maupun Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan," jelasnya.

Maidar mengimba agar masyarakt tidak euforia atau berlebihan menanggapi adanya penurunan level. 

"Kita masih  harus membatasi kegiatan untuk langkah antisipasi. Karena turun level bukan berarti wabah itu hilang, jadi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali masih harus menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pemkot Segel 12 Gerai Bakso Sony yang Masih Buka

Editor :

Berita Lainnya

-->