Polda Lampung Ungkap 1414 Kasus Narkotika Dalam 9 Bulan
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (22/9/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.414 kasus narkotika dalam kurun waktu 9 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 1.414 kasus dengan 1.926 tersangka yang berhasil diamankan.
"Kita berhasil menyita 284,974 Kg Ganja, 227.34 Kg Sabu, untuk ekstasi ada dua yakni Ekstasi bubuk sebesar 121 gram dan ekstasi butir sebanyak 18.328, serta mengamankan uang tunai sebesar 221.434.000," kata Pandra, saat memberikan keterangan di Polda Lampung, Rabu (22/9/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, 1.414 kasus yang berhasil diungkap terdapat satu kasus yang menonjol, yakni peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 92 paket dengan total 97.6 Kg.
"Untuk kasus ini kita amankan dua tersangka berinisial MN (27) dan MR (24) berperan menjemput dan membawa sabu, serta dalang dari kasus ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sidoarjo berinisial MS (31) yang merupakan warga Jawa Timur," kata Kombes Pol Adhi.
Penangkapan 97.6 Kg ini bermula ketika adanya laporan dari salah satu pengelola terminal Rajabasa, Bandar Lampung yang mencurigai adanya barang dalam 6 dus besar pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
"Sehingga anggota datang dan melakukan pengecekan dan ditemukan 5 dari 6 dus itu berisikan 92 paket sabu, dan satu dus berisi semen. Satu dus tersebut sengaja diisi semen untuk mengelabui petugas," jelas Adhi.
Ketika petugas mengetahui barang tersebut adalah narkotika, lalu anggota menunggu di lokasi untuk mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut, lalu tak lama datanglah tersangka MR dan MN, lalu kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi.
"Mereka berhasil kita amankan tanggal 6 nya, dan kita lakukan pemeriksaan dan kita menuju Jawa Tinur untuk menemui rekannya berinisial MS itu," jelas Adhi.
Lanjut Adhi, kepada petugas, para tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari Medan, Dematra Utara dan akan dibawa ke Jawa Timur. "Saat ini kita masih memburu pemilik barang haram tersebut yang berada di Medan," tambahnya.
Adhi menambahkan, pihaknya kini tengah menjemput tersangka MS dari Lapas menuju Provinsi Lampung.. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BUPATI LAMTIM MARAHI KADIS LANTARAN SURAT IZIN UMKM TAK KELUAR
Berita Lainnya
-
Lanjutkan Sinergi, Rektor dan Pimpinan Baru UIN RIL Audiensi dengan Walikota Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Isu Kenaikan Harga BBM Picu Antrean di Sejumlah SPBU Bandar Lampung
Selasa, 31 Maret 2026 -
Lampung Siapkan 7.855 Siswa Ikuti Kelas Migran Vokasi, 475 Peluang Kerja di Jepang Menanti
Selasa, 31 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Jalin Kerja Sama dengan BRIN, Akselerasi Inovasi dan Riset Berkelanjutan
Selasa, 31 Maret 2026








