464 Paket Pengerjaan Barang dan Jasa OPD Pemprov Lampung Ikuti Tender

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Provinsi Lampung, mencatat sebanyak 464 paket pengerjaan barang dan jasa organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Lampung siap untuk mengikuti tender.
Kepala BPBJ Setprov Lampung, Slamet Riadi mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 425 paket telah selesai tender dan mulai pengerjaan sementara sisanya 39 paket masih dalam tahap lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Catatan kami ada 24 OPD yang mengikuti tender dengan jumlah paket mencapai 464. Dimana dari jumlah tersebut ada 425 paket yang sudah selesai dan mulai pengerjaan sementara sisanya ada 39 paket masih dalam proses," kata Slamet Riadi saat dimintai keterangan, Kamis (23/9/2021).
Ia mengatakan, dari total 464 paket pengadaan tersebut memiliki nilai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sebesar Rp 783 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 778 miliar.
"Masih ada beberapa OPD yang sedang mengajukan tender di LPSE. Terbanyak dari paket pengerjaan ini ada di kontruksi seperti di Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK) 149 paket dan Dinas Pendidikan 128 paket," kata dia.
Ia melanjutkan, pihaknya memastikan jika proses tender proyek dilingkungan pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa ini sudah jelas ada dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan juga melalui LPSE. Jadi ketika sudah tayang di LPSE maka terbuka untuk umum dan perusahaan mana saja boleh mengikuti tender asal berkompeten," kata dia.
Menurutnya, dengan diterapkannya LPSE dinilai mampu meminimalisir terjadinya kecurangan dan indikasi pengkondisian perusahaan yang akan mengerjakan proyek pengadaan pada salah satu OPD.
"Perusahaan yang memenangkan proyek tentunya harus berkompeten karena ada syarat yang dilihat juga dan harus dilengkapi seperti administrasi nya jadi tidak bisa sembarangan lagi," kata dia.
Menurutnya, perusahaan yang merasa layak namun tidak terpilih dalam masa tender tersebut dapat mengajukan sanggah hingga sanggah banding yang nantinya akan diseleksi oleh kelompok kerja pemilihan (Pokja).
"Ada beberapa perusahaan yang mengajukan sanggah, biasanya yang kebanyakan terjadi mereka tidak lolos persyaratan teknis dan juga kualifikasi yang di seleksi oleh pokja. Semoga dengan proses pengadaan yang baik maka yang dihasilkan juga baik," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025