• Senin, 29 April 2024

Soal Pemasangan Tiang Provider di Metro, Warga dan iForte Sepakati Tiga Poin

Kamis, 23 September 2021 - 19.37 WIB
1.9k

Belasan warga saat mengecek tiang-tiang jaringan bersama warga di Jalan Bambu Kuning RW 06 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Soal pemasangan puluhan tiang provider antara warga Jalan Bambu Kuning, RW 06, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat dengan PT iForte menemukan titik terang. Warga dan perusahaan penyedia jaringan menyepakati tiga poin.

Juru bicara mediasi yang juga merupakan pengawas PT iForte, Tivan Yulistiawan mengatakan, pihaknya telah menunjukkan surat izin pemasangan jaringan berupa tiang kepada tokoh masyarakat setempat. 

"Kita sudah menunjukkan surat izin kita kepada warga. Warga juga sudah mengizinkan untuk melanjutkan pemasangan atas tiga syarat," kata Tivan, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (23/9/2021).

Ia menerangkan, warga dan PT iForte telah menyepakati tiga poin, yang dimana poin pertama telah terpenuhi sementara dua poin lainnya akan segera ditindaklanjuti.

"Yang pertama sudah kami penuhi dengan menunjukkan surat-surat. Syarat kedua, warga yang keberatan tiang itu dipasang bersebelahan dengan rumahnya meminta tiang-tiang itu digeser, dan intinya warga tidak menghalangi pekerjaan. Yang ketiga, warga meminta pihak kami untuk berkoordinasi sebelum melakukan pemasangan. Itu yang kami sepakati," terangnya.

Baca juga : XL Axiata Sebut Puluhan Tiang Provider di Metro Milik PT iForte

Sementara itu, Ketua RT 25 RW 06, Deddy Gunawan menjelaskan, warga setempat telah menerima kedatangan tim mediasi dari PT iForte.

Dalam kesempatan yang telah diutarakan, warga memberikan tenggat waktu seminggu untuk perusahaan merealisasikan janjinya.

"Tadi tim mediasi dari pihak iForte sudah datang menemui warga RW 06 untuk mencari solusi yang terbaik. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, berdasarkan permintaan dari warga, pihak iForte meminta waktu satu Minggu," ujarnya.

Deddy menerangkan, pihak perusahaan telah menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kepada warga.

"Permintaan warga yang pertama untuk menunjukkan surat izin pemasangan. Kemudian permintaan kedua, tiang-tiang itu kan tidak beraturan dipasang, sehingga warga minta dirapikan agar tiang digeser dari jalan tidak mengganggu aktivitas warga," jelasnya.

Permintaan ketiga, warga dan PT iForte menyepakati kompensasi yang akan diberikan pihak perusahaan kepada warga RW 06.

"Kemudian ketiga kami minta pihak iForte memberikan kompensasi kepada warga RW 06 yang terdiri dari 5 RT, yaitu RT 24 sampai 27B, itu gunanya untuk masyarakat di RW 06," terang Deddy.

Baca juga : Soal Pemasangan Tiang iForte, Lurah Hadimulyo Barat Sebut Belum Ada Izin

Ketua RT juga berharap, Pemkot Metro kedepan dapat meningkatkan koordinasi ke jajaran dibawahnya agar tidak terjadi miskomunikasi antar warga.

"Kami juga berharap pemerintah Kota Metro melalui dinas terkait melakukan koordinasi ke tingkat kelurahan hingga ke pamong, agar informasi pemasangan jaringan apapun yang masuk kawasan lingkungan tidak sembarangan dipasang," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, surat izin yang ditunjukkan pihak PT iForte dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Surat yang dikeluarkan tertanggal 2 Agustus 2021 itu bernomor 600/ 1224/ D.3-2/ 2021.

Surat tersebut perihal rekomendasi pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan Kota Metro. Surat yang diterima warga tersebut ditujukan kepada PT Prasetya Dwidharma di DKI Jakarta.


Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, berdasarkan surat PT. Prasetya Dwidharma nomor: 0018/ SPO/ DPU/ CTP-PD/ VII/ 2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal permohonan serta pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen atas izin pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.

Kemudian, kontrak nomor 4100006597 tanggal 23 Juni 2021 antara PT iForte Solusi Infotek dengan PT. Prasetya Dwidharma sebagai pelaksana pemasangan jaringan serat optik pada ruas jalan Kota Metro.

Selanjutnya, berita acara hasil survey kunjungan lapangan nomor : 1224/ BA-SKL/ RMJ/ D.3-2/ 2021 tanggal 29 Juli 2021. Berdasarkan surat tersebut, PT. Prasetya Dwidharma akan melakukan pemasangan jaringan kabel optik dan penanaman tiang pada ruas jalan di wilayah Kota Metro.

Dalam surat itu, Dinas PUTR Kota Metro menyetujui pemasangan tiang jaringan pada 18 ruas jalan di Metro, yang mana salah satunya ialah Jalan Bambu Kuning.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kadis PUTR Ir. Irianto Marhasan dengan tembusan ke Bidang Bina Marga yang juga ditandatangani oleh Doddy Hendri, ST.

Surat itu juga ditandatangani oleh pemohon atas nama Adhi Fradila Amidiaz selaku Project Manager PT. Prasetya Dwidharma. (*)


Video KUPAS TV : PEMASANGAN TIANG XL TANPA IZIN DISETOP WARGA