Penyelundupan 7 Monyet Ekor Panjang dan 6 Beruk Berhasil Digagalkan di Bakauheni
Salah satu primata yang berhasil diamankan dari penyelundupan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) gagalkan upaya penyelundupan belasan Primata tanpa dokumen di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 05.30 WIB.
Kepala KSKP AKP Ridho Rafika mengatakan, setidaknya 13 ekor Primata yang terdiri dari 7 ekor jenis Monyet Ekor Panjang dan 6 ekor jenis Beruk berhasil diamankan pada upaya penyelundupan ini.
"13 ekor hewan itu tidak dilengkapi dokumen atau pun sertifikat kesehatan. Sehingga kita amankan," katanya, Jumat (24/09/2021).
Dia menjelaskan, belasan Primata itu dibawa menggunakan kendaraan Luxio dengan nomor polisi BE-1474-BL yang dikendarai oleh M. Asril (30) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
"Diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang ditutupi tumpukan yang berisikan tas penumpang," jelasnya.
Dari pengakuan pengemudi, Primata itu diangkut dari pinggir jalan Trans Sumatera Kalibalok Bandar Lampung dan akan dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
"Dari pengangkutan paket tersebut, pengemudi mendapatkan upah sebesar Rp. 1.100.000.-," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pengemudi berikut 7 ekor Monyet Ekor Panjang dan 6 ekor Beruk dibawa ke KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
"Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








