• Sabtu, 27 April 2024

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Tiga Hari Lagi

Senin, 27 September 2021 - 16.29 WIB
1.3k

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Desilia Putri.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Desilia Putri mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang menjadi program Pemerintah Provinsi Lampung tinggal tiga hari lagi.

"Pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 April 2021 lalu akan berakhir Kamis 30 September 2021 mendatang atau tinggal tiga hari lagi. Jadi saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ungkapnya, Senin (27/9/21).

Dijelaskannya, pemutihan pajak kendaraan tersebut diatur dalam Pergub No.7/2021 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Latar belakang diadakannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut karena besarnya potensi tunggakan pajak di wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan data yang dimiliki papar Desi, begitu sapaan akrab Desilia Putri, untuk wilayah dengan tunggakan terbesar, yakni Kecamatan Way Tenong, Sukau dan Sekincau.

"Jadi dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak satu tahun berjalan, tunggakan dan denda di tahun-tahun sebelumnya semua dihapuskan sehingga itu sangat meringankan masyarakat," ujarnya.

Selain itu tambah Desi, pihaknya juga membebaskan biaya bagi pelayanan BBN II. Sehingga setelah adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya berharap agar masyarakat taat membayar pajak. 

"Karena dengan membayar pajak, kita telah memberikan sumbangsih kepada pembangunan di daerah kita," pungkasnya. (*)

Editor :