Jual Jamu Ilegal, Warga Tanjung Karang Barat Divonis 5 Bulan Penjara
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sutras (46) warga Tanjung Karang Barat, menjual jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM RI. Akibatnya, Ia divonis lima bulan penjara.
Pada sidang yang digelar di PN Kelas IA Tanjung Karang pada (27/9/ 2021), Majelis Hakim Efiyanto menyatakan Sutras terbukti bersalah melanggar pasal 106 ayat (1) UU No. RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana Sutras dengan pidana penjara tujuh bulan, dan denda Rp. 2 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Efi saat bacakan putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah yakni tujuh bulan penjara. Terhadap vonis, JPU dan terdakwa memilih berfikir dahulu sebelum mengajukan upaya banding atau tidak.
Diketahui, pada tahun 2019 Terdakwa telah membuka usaha menjual dan mengedarkan jamu Tradisional dengan tanpa memiliki SIUP/SITU dengan menyewa sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 2 Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.
Adapun cara Terdakwa menjual/mengedarkan jamu Tradisional tersebut diatas yakni Terdakwa dan Sales nya mendatangi (Ngampas) ke depot-depot jamu kemudian jika ada yang ingin membeli/memesan maka dapat datang langsung ke Gudang Terdakwa atau Sales dapat langsung mengantarkannya dengan harga persatu botol sekitar Rp. 12.500 rupiah.
Namun akhirnya, gudang milik terdakwa Sutras digerebek oleh petugas BPOM Bandar Lampung pada 17 maret 2021 lalu dan ditemukan ribuan dus/botol jamu tanpa izin edar pun disita. (*)
Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU DI LAMSEL GAGAL PANEN DITERPA CUACA BURUK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








