Masuk Kantor Polisi di Lampung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Barcode Aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai Hari ini, Senin (27/9/2021), bagi masyarakat dan personel Polri yang akan masuk ke kantor polisi di Lampung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor :STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021.
"Kita juga telah terima barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19," kata Pandra, saat dimintai keterangan.
Polda Lampung pun mewajibkan bagi masyarakat seluruh personel untuk menginstal Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing agar dapat melakukan scan barcode di tempat yang disediakan.
Setelah aplikasi terinstal, maka masyarakat yang akan masuk Mapolda Lampung diwajibkan untuk melakukan scan barcode di penjagaan. Dari scan barcode itu, petugas dapat melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan.
Hal ini pun berlaku bagi semua masyarakat yang akan memasuki Polda Lampung, agar petugas dapat melihat riwayat vaksinasi masyarakat.
Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 dan agar mempermudah dalam beraktivitas. (*)
Video KUPAS TV : TOL LAMPUNG TERAPKAN SPEED GUN, TILANG KENDARAAN DI ATAS 100 KM/JAM
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








