• Jumat, 19 April 2024

Tidak Sesuai Standar, Atap Bangunan SMPN 03 TBT Tubaba Terancam Dibongkar Ulang

Senin, 27 September 2021 - 20.01 WIB
343

Bangunan SMPN 03 Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat.

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Atap Bangunan baja ringan SMPN 03 Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 harus dibongkar ulang.

Pasalnya pemakaian atap baja ringan yang digunakan oleh CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA dengan nilai kontrak Rp. 465. 754.000, kedapatan memakai baja ringan dengan Kode seri 4096-2007 yang mana Tidak sesuai dengan standar pemakaian baja ringan yang telah di tentukan berdasarkan profil Standar Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, hal tersebut bisa membahayakan bagi siswa-siswi yang menggunakan ruang kelas tersebut, dan diperparah para tukang pemasang atap baja ringan itu tidak memiliki sertifikat ahli pemasangan baja ringan.

Salah satu tukang bangunan ruang kelas SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, Naryo mengatakan dirinya yang melakukan pemasangan baja ringan bukan tenaga Khusus, kemudian dirinya juga mengatakan untuk pembelian baja sendiri dirinya tidak mengetahui melainkan pimpinan(pimpinan Cv.Putri Kembar Sejahtera) yang belanja langsung. 

"Pemasangan Kami yang mengerjakan, kalau yang belanja bahan ya bos," ujarnya 

Di sisi lain, kontraktor/pelaksana DAK Pendidikan SMPN 03 TBT dari CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA, itu sendiri tidak mengetahui jenis baja ringan yang ia kerjakan.

"Saya belum tau untuk kode seri nya nanti saya tanyakan dulu dengan tukang nya berapa kodenya," ujar Somad saat dihubungi via telepon.

Dikonfirmasi terpisah, Konsultan Pengawasan DAK Pendidikan Tulang Bawang Barat, Yudi mengatakan telah memberikan teguran berapa kali ke kontraktor namun sayangnya tidak dihiraukan.

Saya sudah mengeluarkan surat teguran sudah 3 kali terus teguran instruksi lapangan sudah 5 kali, kalau untuk pembongkaran itu saya serahkan ke Dinas (dinas pendidikan)," kata Yudi.

Lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa untuk pemakaian rangka baja ringan yang di gunakan harus berprofil SNI dengan kode seri 8399-2017 yang sesuai dengan aturan yang dipakai standar nasional Indonesia.

"Awal mula kerjaan itu, sudah kita ingatkan bahan apa yang mau dipakai, teguran yang pertama itu dan kita sudah menginstruksikan bahan material yang dipakai harus berkode seri 8399-2017 sekarang itu yang ditentukan ber-SNI," ujarnya.

Konsultan Pengawasan ini juga menegaskan bahwa tukang pemasang rangka baja ringan tersebut harus bersertifikat guna menjamin mutu pemasangan.

"Saat material sampai tetap begitu, terus kita instruksi kan untuk untuk mengganti material nya, untuk sertifikat pemasangan itu sangat penting sekali karena apa karena itu yang menyatakan dan akan menjamin C75 075 SNI. Sudah beberapa kali kita berikan teguran baik melalui surat ataupun secara lisan intinya saya tidak menerima barang itu," tegasnya. (*)

Editor :