• Selasa, 23 April 2024

Tipu Pedagang Buah Modus Marketplace FB, IRT di Lampura Diamankan Polisi

Senin, 27 September 2021 - 16.00 WIB
327

Pelaku saat diamankan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menipu pedagang buah dengan modus lewat marketplace Facebook (FB) hingga puluhan juta rupiah, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat diamankan Polres Lampung Utara (Lampura).

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, S.H menjelaskan, pelaku TS dilaporkan oleh Ari Esti (32) warga jalan Tupai no 16 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dengan nomor LP/830/B/IX/2021 ke Polres Lampura 20 September lalu.

"Modus pelaku dengan memesan 75 krat dan 1 box apel senilai Rp16 juta melalui aplikasi Facebook di market place dan sebagai tanda jadi pelaku mengirimkan uang muka Rp500 ribu. Namun setelah barang dikirim ke Kotabumi dan dipindahkan ke mobil pelaku dengan alasan membeli minuman, lalu kabur," jelas Eko, Senin (27/09/2021).

Kasatreskrim menambahkan, dengan serangkaian penyelidikan dan keberadaan pelaku diketahui, maka dipancing dengan transaksi beras kemudian pelaku diamankan.

"Berdasarkan pendalaman ternyata TS juga terlibat di sejumlah kasus serupa (penipuan) salah satunya di toko Sembako Marta Kebon Empat dengan kerugian Rp5.600.000 kemudian kasus di Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja kerugian mencapai Rp 64 juta," imbuh Kasar Reskrim.

Selanjutnya pelaku telah diamankan di Mapolres Lampura guna proses penyelidikan dan diduga telah melakukan kasus penipuan 10 tempat berbeda.

"Untuk sementara pelaku kita kenakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," pungkas Eko Rendi. (*)


Video KUPAS TV : ANAK SD TEWAS TENGGELAM DI BENDUNGAN WAY KRUI