• Senin, 09 Juni 2025

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung ke PN Tanjung Karang

Selasa, 28 September 2021 - 17.39 WIB
171

Kejari Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung ke PN Tanjung Karang.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pelimpahan berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang. 

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira mengatakan bahwa berkas perkara ini terkait kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.7 miliar dan menyeret mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri. 

"Benar, kita hari ini melakukan pelimpahan atas kasus korupsi pengadaan benih jagung di PN Tanjung Karang," kata Erik, Selasa (28/9/2021). 

Sementara itu, Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan bahwa sidang pertama atas kasus korupsi pengadaan penuh akan dilakukan pada Rabu 6 Oktober 2021.

"Untuk ketua majelis Pak Hendro Wicaksono dan sidang pertama hari Rabu besok," jelasnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan menuturkan bahwa dalam perkara ini Ketua Tim Penuntut adalah mantan Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sobari Kurniawan. 

"Berdasarkan surat perintah Kejari Bandar Lampung, dalam kasus ini pihaknya menunjuk 11 orang jaksa penuntut umum dan diketuai oleh Jaksa Sobari Kurniawan," jelasnya. 

Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan. Ia menuturkan penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

Kedua tersangka  didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Editor :