Buron Satu Bulan, Pencuri HP dan Uang di Kalianda Akhirnya Ditangkap
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) amankan seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yakni DAF (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan Lamsel. Dia berhasil diringkus pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB di areal Dermaga Bom Kalianda setelah satu bulan menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengatakan, DAF (18) diamankan karena melakukan pencurian 3 unit handphone bersama rekannya HID (18) yang telah ditangkap milik korban Dahlia (35) pada 22 Agustus 2021 lalu.
"Pelaku ditangkap hasil pengembangan dari pelaku HID (18) yang saat ini sedang sudah ditahan di Mapolsek Kalianda," tutur AKP Mulyadi, Sabtu (2/10/2021).
Selain mencuri 3 unit handphone di rumah korban di Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda, pelaku juga mencuri uang tunai sebesar Rp1.800.000 sehingga total kerugian ditaksir sebesar Rp6.500.000.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
"Setelah kejadian itu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kalianda dan kemudian berhasil diamankan seorang pelaku yakni HID (18)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap 9 Kasus Kejahatan Dalam Kurun Waktu Sebulan
Berita Lainnya
-
Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan
Minggu, 22 Maret 2026 -
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026








