Buron Satu Bulan, Pencuri HP dan Uang di Kalianda Akhirnya Ditangkap
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) amankan seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yakni DAF (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan Lamsel. Dia berhasil diringkus pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB di areal Dermaga Bom Kalianda setelah satu bulan menjadi buronan polisi.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengatakan, DAF (18) diamankan karena melakukan pencurian 3 unit handphone bersama rekannya HID (18) yang telah ditangkap milik korban Dahlia (35) pada 22 Agustus 2021 lalu.
"Pelaku ditangkap hasil pengembangan dari pelaku HID (18) yang saat ini sedang sudah ditahan di Mapolsek Kalianda," tutur AKP Mulyadi, Sabtu (2/10/2021).
Selain mencuri 3 unit handphone di rumah korban di Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda, pelaku juga mencuri uang tunai sebesar Rp1.800.000 sehingga total kerugian ditaksir sebesar Rp6.500.000.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
"Setelah kejadian itu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kalianda dan kemudian berhasil diamankan seorang pelaku yakni HID (18)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap 9 Kasus Kejahatan Dalam Kurun Waktu Sebulan
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








